Polisi Setop Kasus Edit Profil Irjen Fadil di Wikipedia

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memaafkan tersangka penyunting hoaks profilnya di Wikipedia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setelah memaafkan, atas instruksi Fadil, kepolisian secara resmi menghentikan kasus tersebut.
 
“Iya (tersangka) sudah dipulangkan,” ucap Zulpan, ketika dihubungi, Minggu, 31 Juli 2022.
 
Pelaku yang bernama Nyoman itu telah bertemu langsung dengan Fadil. Momen tersebut dibagikan Fadil melalui akun Instagram. Mantan Kapolda Jatim itu memaafkan dan tidak melanjutkan perkara hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan Nyoman.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di situs Wikipedia diubah dengan menyebutkan Fadil memiliki kaitan dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
 
Setelah profil Fadil diubah, Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut. Penyunting profil Fadil Imran ini dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada 26 Juli 2022.
 
Polisi kemudian mengamankan Nyoman yang telah mengubah profil Fadil tersebut. Saat tahu pelakunya ditangkap, Fadil mengaku langsung bergegas menemui penyidik. Fadil saat itu mengaku ingin bertemu langsung dan memaafkan Nyoman.
 
“Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, ‘Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan’. Tidak ada masalah buat saya,” ujar Fadil.
 
Fadil menyebut perjalanan hidup Nyoman masih sangat panjang. Nyoman, kata Fadil, bisa melakukan banyak hal, apalagi usianya masih terbilang muda, yakni 33 tahun.
 
“Ya masih muda, masih panjang perjalanan hidup, masih banyak hal yang bisa dilakukan,” ujar Fadil.
 
Fadil mengaku telah meminta agar kasus yang menjerat Nyoman disetop. Fadil mengatakan yang terpenting saat ini adalah Nyoman mengakui perbuatannya itu salah dan tidak mengulanginya lagi.
 
“Saya minta kepada penyidik supaya enggak usah diproses hukum. Habis ini yang penting Nyoman menyadari ini sesuatu yang buruk, jangan diulangi lagi, selesai,” ujar Fadil.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version