Polda Metro ke Roy Suryo: Tak Ditahan Alasan Sakit Ternyata di Luar Seperti Itu Ya

Merdeka.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jadi bahan pergunjingan warga net. Pasalnya, Roy Suryo terekam kamera kongkow bareng komunitas mobil Mercedes Benz.

Salah satu akun twitter @kurawa mengunggah rekaman video berdurasi 30 detik. Terlihat, Roy duduk bersama dengan rekan-rekan. Di atas meja bundar beralas kain putih tersaji minuman ringan. Ada pula potong-potongan video yang menampilkan Roy Suryo sedang tertawa terbahak-bahak.

Pemilik akun menyinggung kasus dugaan penistaan agama yang sedang dihadapi Roy Suryo. Bahkan, ia menyertakan tagar #TangkapRoySuryo.

“Nampaknya kasus roy suryo ini perlu diatensi lebih dalam mengingat mencederai kehormatan polri dan rasa keadilan, persamaan hukum di masyarakat. Jika dibiarkan Perbuatan Pura2 Sakit Roy Suryo akan jd contoh buruk,” seperti dikutip, Selasa (2/8/2022).

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penanahan merupakan kewenangan dari penyidik.

“Terkait dengan viral ya Roy Suryo yang touring motor dan sebagainya. Nah kenapa dia tidak ditahan alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu ya. Bagaimana tanggapan Polda Metro? jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan itu jawabannya ya,” papar Zulpan, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan diproses sampai pengadilan.

“Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan,” kata dia saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Zulpan menyampaikan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo. Pemeriksaan Roy Suryo telah dilakukan sebanyak dua kali.

Meski, Roy tidak dilakukan penahanan karena pelbagai pertimbangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, Zulpan menyatakan, proses hukum tetap berjalan.

“Dipastikan kasua ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya,” ujar dia.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

[ded]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version