Ngeri, Ini Ancaman Keras Kapolres Bangkalan untuk 2 Buronan Usai Tangkap 3 Anggota Sindikat Curanmor

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Bangkalan dipastikan bukan lagi wilayah yang nyaman untuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau begal motor, setelah polisi menegaskan sikap kerasnya kepada para pelaku. Kali ini pesan keras kembali dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada para buronan curanmor dalam siaran pers, Selasa (23/8/2022).

Peringatan dari kapolres itu bakal membuat pelaku curanmor begidik, karena pesannya jelas yaitu menyerah atau ditembak. Wiwit merujuk dua buronan curanmor berinisial U (25) dan MD (27), warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi.

Keduanya merupakan komplotan curanmor asal Tanjung Bumi bersama S (39) dan BA (22) yang terlebih dahulu dibekuk setelah mendapat tembakan pada masing-masing kakinya. “Untuk kedua DPO berinisial U dan M, silakan menyerahkan diri. Menyerahkan diri berarti aman. Tetapi apabila tertangkap, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur. Catat itu,” tegas Wiwit.

Kasus curanmor ini terungkap ketika Satreskrim Polres Bangkalan membekuk penadah berinisial M (25), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop. Keterangan M menuntun polisi untuk menggulung dua eksekutor yaitu S dan BA.

Wiwit menjelaskan, penangkapan M berawal ketika Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengembangkan informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang sedang mengendarai motor hasil curian Honda Beat bernopol M 4231 HV, Kamis (11/8/2022).

“Setelah diperiksa motor tersebut memang hasil curian. Tersangka M melakukan penadahan atau membeli motor itu sekitar Rp 3 juta. Dari keterangannya, kami membekuk S dan BA. Keduanya berperan sebagai pemantik atau eksekutor,” jelasnya.

Honda Beat tersebut dicuri tersangka S dan BA dari halaman Masjid Raudhatul Hidayah, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu ketika pemiliknya tengah melaksanakan shalat Jumat pada 30 Juli 2022.

Selain motor korban, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu buah kunci T, Honda PCX bernopol N 4012 A sebagai sarana S dan BA untuk melancarkan aksinya, serta unit sepeda motor milik DPO berinisial M.

Di hadapan penyidik, S dan BA dalam 8 bulan terakhir telah beraksi sebanyak delapan kali dengan delapan TKP berbeda. TKP pertama di halaman masjid, kedua dan ketiga di pinggir pantai Desa/Kecamatan Sepulu, keempat di Pasar Sepulu, kelima dan keenam di barat Pasar Sepulu, ketujuh di pinggir laut Desa Tengket, dan TKP kedelapan di Desa Labuhan.

“Itu semua dilakukan selama tahun ini. Tersangka S dan BA, termasuk dua DPO U dan MD, adalah komplotan Tanjung Bumi. Mereka selama ini beraksi di Kecamatan Sepulu. Barang bukti motor milik korban ini kami dapatkan di Kecamatan Sepulu. Ada beberapa motor lagi yang sedang kami cari karena sudah dijual ke penadah,” pungkas Wiwit.

Dengan langkah tertatih akibat kaki diterjang timah panas, S dan BA berikut penadah M dikawal kembali ke balik jeruji usai siaran pers. M terancam kurungan pidana selama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara S dan BA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!