Meredam amuk kebakaran di permukiman padat

Seorang warga lainnya, Ade Suwarno, 53 tahun, yang kurang lebih menetap 20 tahun di sana harus rela rumahnya dilalap “si jago merah”. Bersama seorang anaknya, ia tinggal sementara di salah satu posko yang didirikan relawan.

Ade mengatakan, kebakaran di RT 8 baru pertama kali terjadi. Namun di RT 9, yang masih dalam lingkungan Simprug Golf, sudah dua kali mengalami musibah itu.

Menurut Ade, kebutuhan warga, seperti obat, pakaian, dan makanan sudah terpenuhi. Banyak pihak juga yang datang dan peduli terhadap korban, seperti polisi, relawan, dan anggota DPRD DKI Jakarta. Ia berharap, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga datang menemui korban kebakaran.

“Biar lebih jelas, biar tahu yang sebenarnya ada di sini, kejadiannya seperti apa,” katanya, Kamis (25/8).

Kebakaran di permukiman padat di Jakarta, kerap terjadi. Selama Agustus 2022 saja, selain di Simprug Golf, setidaknya ada enam peristiwa kebakaran lainnya yang melanda permukiman padat di Jakarta. Semisal awal Agustus 2022, kebakaran terjadi di Jalan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Pada Jumat (26/8) kebakaran terjadi di Jalan Merpati I Jelambar, Petamburan, Jakarta Barat. Yang paling menyita perhatian, kebakaran yang menewaskan enam orang penghuni rumah indekos di Jalan Duri Selatan 1, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (17/8).

Reporter Alinea.id sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. Namun, yang bersangkutan tidak merespons hingga laporan ini dipublikasikan.

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan edukasi, agar kebakaran bisa diminimalisir. Menurutnya, membangun kesadaran publik terhadap keselamatan masih minim dilakukan.

Edukasi yang bisa diberikan kepada warga, terkait pemakaian kompor, penggunaan gas, dan perawatan instalasi listrik. “Sampai sekarang edukasi seperti ini belum ada di Jakarta,” ujar Tigor, Kamis (25/8).

Memberikan fasilitas, seperti sepeda motor atau gerobak pemadam kebakaran di permukiman padat yang sulit diakses mobil pemadam kebakaran, dipandang Tigor juga penting.

“Difasilitasi, tapi juga dikasih publik awareness-nya. Jangan cuma bangun fisik, tapi enggak bangun kesadarannya,” ucapnya.

Bagi Tigor, edukasi dan membangun kesadaran masyarakat merupakan solusi yang paling cepat dan tidak butuh biaya. Pasalnya, gubernur tinggal memerintahkan para lurah untuk melakukan hal tersebut.

Solusi yang lebih masif

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengungkapkan, selama 20 tahun terakhir di Jakarta, permukiman padat kerap menjadi daerah rawan kebakaran. Ada dua masalah yang menjadi penyebabnya, yaitu penyambungan kabel listrik yang tak sesuai standar dan pemakaian kompor gas.

Apalagi, Nirwono menerangkan, kawasan kumuh dan padat penduduk di Jakarta, 80% tak sesuai peruntukan.

“Entah itu berupa ruang terbuka hijau, bantaran kereta api, bantaran sungai, atau mungkin tanah milik perusahaan,” katanya, Sabtu (27/8).

Maka, ia menekankan, dibutuhkan keberanian dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengumumkan peruntukan sebuah kawasan, apakah untuk permukiman atau ruang terbuka hijau.

“Sebelum kebakaran seharusnya (dipublikasikan), bukan setelah kebakaran kita ribut,” tuturnya.

Misalnya, lokasi kebakaran di Simprug Golf. Jika memang itu kawasan ruang terbuka hijau, ujar Nirwono, Pemprov DKI perlu mengembalikan ke peruntukan semula. Sehingga, Pemprov DKI harus mengoptimalkan golden time pascakebakaran.

“Kenapa golden time? Karena tadi, begitu dua-tiga minggu pemerintah DKI tidak segera melakukan tindakan untuk penyegelan penutupan lahan tadi, warga akan kembali satu per satu,” ujarnya.

Jika warga membangun rumah kembali, biasanya bangunan semipermanen, maka kata Nirwono, kondisi itu tak ubahnya siklus mengulangi kesalahan yang sama. Kebakaran akan kembali terulang.

Bila hal itu terjadi, ujar Nirwono, sama saja Pemprov DKI melakukan pembiaran dan tak peduli pada keselamatan warga.

“Kita enggak tahu tahun kapan, tetapi ancaman kebakaran itu pasti akan terjadi karena bangunannya semipermanen, listriknya tumpang-tindih. Jadi, tidak ada perubahan dari siklus tadi,” ucapnya.

Dalam peninjauan kembali sebuah kawasan, Nirwono menekankan, Pemprov DKI perlu melihat regulasi. “Kalau misalnya untuk hunian, maka tentu perlu dilakukan peremajaan, tapi kalau rencana tata ruang itu bukan untuk hunian, maka perlu direvisi, apakah tetap menjadi hunian atau itu harus direlokasi,” ujarnya.

Usai melihat regulasi, lalu diberikan solusi. “Jadi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dikenal tiga (solusi), (yaitu) pemugaran, peremajaan, atau pemindahan lokasi,” ucapnya.

Kemudian, dilakukan diskusi dan negosiasi. Pemprov DKI perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi yang ditinggali.

“(Dijelaskan) sebenarnya aturannya seperti ini, kondisinya seperti ini, jalan tengahnya seperti apa. Jadi tidak sepihak maunya warga atau maunya pemerintah,” katanya.

Nirwono menjelaskan, jika kawasan padat penduduk memang diperuntukan untuk permukiman, maka yang bisa ditempuh untuk mencegah kebakaran adalah membangun hunian vertikal atau rumah susun (rusun).

Ia menuturkan, rusun masih ideal sebagai solusi mencegah kebakaran, selain mengatasi efisiensi lahan dan kepadatan penduduk. Rusun pun memiliki instalasi listrik dan jaringan gas yang sudah tertata. Setiap kawasan permukiman, juga perlu diberi fasilitas penunjang.

“Supaya ada lahan yang bisa dijadikan, misal untuk jalur evakuasi. Jadi, warga juga harus dikasih tahu dengan kepadatan seperti ini, kalau dibiarkan juga akan mengancam keselamatan mereka sendiri,” ujarnya.

Langkah terakhir adalah relokasi, jika kawasan rawan kebakaran itu sebenarnya tidak untuk permukiman. “Kalau relokasi itu juga harus jelas relokasinya ke mana, kapan, sistemnya bagaimana,” ucapnya.

Sementara itu, pengamat tata kota Yayat Supriatna memberikan solusi lain, yakni penataan kampung di permukiman padat. “Pak Anies (Baswedan) punya program kampung kota, tapi itu harus kesepakatan dengan warga,” ucapnya, Kamis (25/8).

Kesepakatan, kata Yayat, menjadi penting karena dalam penataan kampung kerap ada protes dari warga. Menurutnya, protes biasanya terjadi lantaran ada kekhawatiran luas rumah menyusut saat program itu dijalankan.

Di samping itu, masyarakat pun perlu diikutkan berkontribusi. Hal itu pernah dilakukan Joko Widodo atau Jokowi ketika masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Dulu kan Pak Jokowi punya program kampung deret. Ketika akan ditata, penduduk dibantu rumahnya, terus (masyarakat) berkontribusi menyumbang tanahnya buat gang supaya lebih lebar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yayat menjelaskan, jika masyarakat tak ikut berkontribusi, maka penataan kampung kian rumit. Oleh karena itu, sebelum menata permukiman, musyawarah harus dilakukan.

Namun demikian, harus pula dilakukan pengecekan hak kepemilikan tanah, sebelum kampung ditata. Jika rumah dan tanah atas nama pribadi, maka penataan menjadi sukar.

“Karena biasanya kalau sudah kebakaran, korban kebakaran bangun lagi (rumah) sendiri-sendiri,” katanya.

Inisiatif membangun rumah tersebut kerap kali muncul tanpa diiringi dengan perencanaan yang baik. Jika hal itu yang terjadi, sama seperti Nirwono, Yayat mengatakan hanya mengulang-ulang saja masalah yang sudah ada.

“Makanya dulu ada orang yang bilang kalau kebakaran Jakarta itu kayak arisan, bergantian,” ucapnya.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version