Menteri Sandi soal Kominfo Blokir Aplikasi Bandel: Ora Iso Sak Penake Dewe!

Merdeka.com – Sandiaga S. Uno mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran platform digital jika tak menaati aturan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) ini menyebutkan bahwa negara memiliki aturan tersendiri dan sepatutnya untuk dihormati.

“Ora iso sak penake dewe!” kata Sandi dalam akun Instagramnya, Sabtu (30/7).

Pemerintah, kata Sandi, pemerintah hanya ingin mereka melakukan registrasi/pendaftaran, bukan perizinan baru. Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan dipersilakan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia.

“Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana. Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini, namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada,” jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya akan segera menindaklanjuti platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai untuk 100 layanan digital yang memiliki trafik tinggi. Terakhir, Kominfo sudah menyurati 12 PSE yang belum mendaftar.

“Dari 12 PSE yang sudah kami surati, dua di antaranya sudah mendaftar,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Semmy ini, dua platform digital itu adalah Linkedin dan Alibaba. Sementara, 10 aplikasi yang belum mendaftar yakni; Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike Go, Battle.net, dan Origin (Electronic Art).

Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan sanksi. Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Sanksi pertama adalah teguran, kedua adalah sanksi denda administrasi, dan terakhir pemblokiran.

[faz]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version