Lagu hingga Konten Jadi Jaminan Kredit, Ini Kata Bankir

Lagu hingga Konten Jadi Jaminan Kredit, Ini Kata Bankir
Ilustrasi foto

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) buka suara soal produk kekayaan intelektual seperti lagu, film, hingga video yang kemudian termasuk dikategorikan konten Youtube bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan. 

Ketentuan mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia tertuang dalam PP No. 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan di Jakarta pada 12 Juli 2022.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan mendukung penuh kemajuan industri kreatif Indonesia yang tengah diupayakan pemerintah melalui beleid PP No.24/2022. Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi kajian BRI. 

“Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya,” ujarnya, Minggu, 24 Juli 2022.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan bahwa secara prinsip, emiten bank berkode saham BBNI ini mendukung adanya PP No.24/2022 yang memungkinan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang.

Menurut Mucharom, hal itu membuka potensi masyarakat mendapatkan sumber pendanaan untuk usaha atau kegiatan lainnya. Peran perbankan sebagai lembaga intermediasi juga makin luas.

“Kami tentunya akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara governance juga terpenuhi,” pungkasnya.

Mucharom menyatakan bahwa tantangan penggunaan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan berada pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI karena hingga saat ini hal tersebut belum diatur secara eksplisit oleh regulator.

Adapun, persyaratan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Di sisi lain, lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal, yakni verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Jaminan tersebut nantinya dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Selain itu, diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Sumber: Tempo.co


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!