Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Periksa Barang Eks Impor Hasil Kontrak dengan Navayo

Jakarta: Tim Penyidik Koneksitas dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT bersama tim ahli memeriksa barang eks impor hasil kontrak dengan Navayo. Pemeriksaan barang dilakukan setelah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan rasuah itu. 
 
“Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Penyidik Puspom TNI, Oditurat dan Kejaksaan mulai fokus pada penyidikan kontrak Navayo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022. 
 
Ketut mengatakan pemeriksaan barang itu dilakukan di Gedung Kementerian Pertahanan. Tim Penyidik Koneksitas bersama Tim Ahli melakukan pemeriksaan barang-barang eks impor pengadaan user terminal atau ground segment satelit 123 derajat bujur timur (BT) yang dikerjakan Navayo International A.G. di Kementerian Pertahanan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Keberadaan barang-barang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021,” ungkap Ketut. 
 
Adapun pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 jo. PRINT-04/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 
 
“Hasil penyidikan sejauh ini masih dilakukan penelitian dan pendalaman oleh Tim Ahli terkait spesifikasi teknis, dokumen barang, prosedur impor masuknya barang ke Indonesia dan aspek lainnya untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana tersebut,” ucap Ketut. 
 

Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2012-2021. Yakni pensiunan laksamana TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AP. Dia sempat berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
 
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari unsur sipil. Yakni Direktur Utama serta Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yang masing-masing berinisial SCW dan AW.
 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rasuah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,324 miliar serta pembayaran konsultan senilai Rp20,255 miliar.
 
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Laksda (Purn) AP, SCW, maupun AW. Edy menilai ketiganya masih bersikap kooperatif.
 
Namun mereka telah dilakukan pencekalan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version