Korban Pencabulan Bisa Alami Viktimisasi Sekunder Jika Anak Kiai Tak Segera Ditangkap

Jakarta: Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan korban bisa mengalami viktimisasi sekunder jika Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, 42, tak segera ditangkap. Bechi adalah tersangka pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang berada di Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
 
“Korban akan mengalami viktimisasi sekunder. Sudah jatuh tertimpa tangga. Penderitaannya akan berlipat ganda,” kata Reza dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Semakin lama anak dari kiai KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu buron, maka korban akan semakin tertekan. Pemulihan psikologisnya pun akan semakin berlarut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pemulihan akan semakin lama,” kata Reza.
 
Konsekuensi lain, kegagalan menangkap Bechi juga akan membuat runtuhnya efek gentar. Pelaku kejahatan yang sama seperti mendapatkan contoh.
 
“Efek gentar bisa jadi tak akan muncul. Bahkan, pelaku bisa saja mengulangi kejahatan yang sama karena lemahnya penegakan hukum,” kata dia.
 
Baca: Kompolnas Sebut Kapolres Jombang Tak Tunduk pada Perintah Kiai Mukhtar
 
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, Bechi dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
 
Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) oleh Bechi.
 
Kasus ini lantas diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. 
 
Tiga kali Polda Jatim memanggil Bechi untuk menyerahkan diri. Namun, dia terus mangkir. Polisi akhirnya memasukkan nama dia dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 13 Januari 2022.
 
Bechi sempat mengajukan praperadilan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, praperadilan itu tidak dikabulkan karena penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
 
Baca: Kabareskrim Polri Desak Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso
 
Tak menyerah, tim pengacaranya mengajukan praperadilan kedua. Kali ini melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam berkas praperadilan itu, Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang menjadi termohon. 
 
Lagi-lagi, praperadilan itu kandas. Hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto, menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
 

(UWA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version