Kemendikbudristek Bakal Mengevaluasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) bakal mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Evaluasi dilakukan karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Lampung (Unila).
 
“Kita akan evaluasi, apakah sistem penerimaan mahasiswa baru ini, terutama yang mandiri,” kata Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Lindung mengatakan evaluasi dilakukan untuk mencegah celah korupsi kembali terjadi ke depannya. Salah satunya yakni lamanya interval dalam proses penerimaan mahasiswa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional,” ujar Lindung.
 
Lindung menyebut waktu interval untuk penerimaan calon mahasiswa harus cepat agar korupsi bisa dicegah. Kecepatan yang ideal sama dengan ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
 
“Contoh untuk penerimaan CPNS itu gitu ujian langsung keluar hasilnya, siang, sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung di monitor,” tutur Lindung.
 
Namun, evaluasi tidak bisa dilakukan oleh Lindung seorang. Pihak Kemendikbudristek bakal melakukan rapat untuk mempelajari kelemahan dalam sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri ini.
 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!