Kasasi MA Mentahkan Putusan PN Gresik, Dua Terdakwa Kasus Narkoba Langsung Bebas

SURYA.CO.ID, GRESIK – Nasib baik berpihak untuk dua terdakwa kasus narkoba di Gresik, setelah pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Kedua terdakwa kasus narkoba asal Surabaya dan Gresik itu bahkan langsung bebas usai putusan kasasi itu turun, Kamis (18/8/2022).

Kedua terdakwa itu masing-masing adalah M Adjie Nabawi (21), warga Kebondalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya; dan Muhamad Aji Nursaji (23), warga Perumahan Bumi Cermai Apsari, Desa Ngabentan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Para terdakwa langsung sujud syukur di depan pintu gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kamis (18/8/2022).

Penasihat Hukum terdakwa dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm yaitu Faridatul Bahiyah mengatakan, ada dua pengajuan kasasi yang turun untuk Adjie dan Nursaji. Mereka bebas setelah ada putusan MA.

Faridatul menambahkan, putusan MA berbunyi, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 956/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 30 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Gsk tanggal 4 Agustus 2021.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Nursaji terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri’, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

“Putusan yang sama juga diterima terdakwa M Adjie Nabawi. Sehingga kedua terdakwa langsung sujud di depan pintu gerbang Rutan, sebab bisa pulang bersama keluarga dan merayakan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia bersama warga di kampung halaman,” kata Faridatul.

Putusan kasasi tersebut sangat meringankan kedua terdakwa, sebab putusan di Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, barang bukti sebuah dompet yang di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang kurang lebih 0,30 gram berikut bungkusnya dan sebuah ponsel, langsung dimusnahkan. Sedangkan sebuah unit sepeda motor Yamaha Mio Z nopol L 4847 QI, dikembalikan kepada terdakwa.

Terdakwa M Adjie Nabawi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Gresik pada Februari 2021 akibat melakukan transaksi narkotika. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!