Hadiri FDG di DPR, MA Minta RUU Hukum Acara Perdata Tak Sekadar Tambal Sulam

Merdeka.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum acara perdata. Acara yang berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022, di Gedung Nusantara IV tersebut diselenggarakan oleh DPR-RI.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Adies Kadir yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan sambutan bahwa Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan menjamin hak setiap masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, hadir mewakili Mahkamah Agung yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Hakim Agung Purwosusilo, Hakim Agung Haswandi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi dan para hakim yustisial.

Hakim Agung Syamsul Maarif bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata), yakni di antaranya tidak boleh hanya sekadar tambal sulam dari peraturan yang lama.

“Perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim Agung Syamsul Maarif.

Ia menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan,” tambahnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FGD ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono,dan Asep Iwan Iriawan, dari unsur akademisi.

Feri Wibisono dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan.

Adapun Asep Iwan Iriawan menyampaikan bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan di masa datang.

Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

[hhw]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version