Giliran Direskrimum Polda Metro Jaya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Pemeriksaan dalam rangka mendalami dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 
 
“Barusan info dari Itsus betul sudah memberikan keterangan ke Itsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Namun, Dedi tak membeberkan waktu pemeriksaan. Begitu pula hasil pemeriksaan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Hanya memberikan keterangan ke Itsus,” ujar jenderal bintang dua itu. 
 
Hengki terseret karena sempat menangani kasus kematian Brigadir J. Terutama, terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terhadap almarhum Brigadir J.
 
Total sudah 83 anggota diperiksa Itsus. Sebanyak 35 di antaranya terbukti melanggar etik. Puluhan anggota itu tidak profesional dalam bertugas. Salah satunya, menghilangkan barang bukti CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
Sebanyak 18 polisi ditahan, tiga di antaranya merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
 

Kemudian, ada enam polisi yang berpotensi menjadi tersangka kasus penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memerinci keenam anggota tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nur Patria (ANP), AKBP Arif Rahman Arifin (AR), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan Kompol Chuck Putranto (CP). 
 
“Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan (penempatan khusus) penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” kata Komjen Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022. 
 
Polri sudah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR; dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!