Gagal Mundur, Pengacara Najib Razak Bungkam dalam Sidang Banding

Putrajaya: Pengacara dari mantan perdana menteri Najib Razak, Hisyam Teh Poh Teik, memilih untuk tidak memberikan argumen lisan dalam pengajuan banding terakhir kliennya terhadap dakwaan kasus korupsi beserta vonis penjaranya.
 
Dilansir dari The Strait Times, Jumat, 19 Agustus 2022, Hisyam yang merupakan penasihat utama tim pengacara Najib mengatakan bahwa dirinya “tidak dalam posisi untuk ikut terlibat dalam proses” untuk membela klien. Langkah itu dianggap Najib sebagai upaya meninggalkan dirinya.
 
Langkah tidak biasa ini diambil Hisyam setelah sebelumnya gagal mengundurkan diri di hadapan lima hakim pengadilan tertinggi Malaysia.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengaku kurang mempersiapkan pembelaan banding terakhir bagi Najib, yang dijadwalkan dimulai sejak Kamis dan berlangsung hingga 26 Agustus mendatang. Hisyam baru saja ditunjuk sebagai kepala penasihat Najib tiga pekan lalu. 
 
Kendati demikian, majelis pengadian yang diketuai Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat dengan suara bulat menolak upaya Hisyam dalam mengundurkan diri, yang seharusnya dapat membuat Najib tidak memiliki pengacara.
 
Hisyam memilih untuk tidak memberikan argumen secara lisan setelah diberitahu bahwa dirinya harus tetap menjadi pengacara Najib. Hal ini memaksa hakim mengizinkan jaksa untuk memulai sidang banding dengan menyampaikan pengajuan lisan mereka, yang biasanya dilakukan setelah ada argumen pembelaaan dari pengacara terpidana.
 
Jika tim pengacara tetap pada pendiriannya untuk tidak berbicara sepanjang pengadilan, para hakim hanya dapat mengandalkan pengajuan tertulis yang diajukan pendahulu Hisyam, Muhammad Shafee Abdullah, akhir tahun lalu.
 
Jika itu terjadi, maka kemungkinan waktu persidangan akan menjadi lebih singkat dari biasa.
 
Najib, mantan PM Malaysia yang berusia 69 tahun, saat ini tengah menjalani Pengadilan Federal untuk membatalkan vonis dan hukumannya dalam kasus 1MDB.
 
Ia dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana kepercayaan, dan akan menghadapi hukuman 12 tahun penjara dengan denda RM210 juta (USD65 juta). Pengadilan Tinggi menguatkan vonisnya pada Desember tahun lalu. (Gracia Anggellica)
 
Baca:  Pengadilan Malaysia Tolak Upaya Najib Tangguhkan Sidang Banding 1MDB
 

(WIL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!