Eks Panitera Perbaiki Uji Permohonan UU MK

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan untuk Pasal 7A ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD 1945). Sidang itu teregistrasi dengan nomor perkara 72/PUU-XX/2022.
 
Perkara ini dimohonkan tiga pihak. Pertama, yakni mantan panitera MK periode 2009-2011 Zainal Arifin Hoesein. Kemudian, Fardiaz Muhammad sebagai pemohon kedua dan Resti Fujianti Paujiah sebagai pemohon ketiga.
 
“Kami memperbaiki kewenangan MK berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PMK (Peraturan MK) Nomor 2 Tahun 2021,” kata kuasa hukum pemohon Dhimas Pradana dalam sidang virtual di MK, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dhimas mengatakan pihaknya juga memperbaiki kedudukan hukum pemohon. Termasuk, memperbaiki kerugian konstitusional para pemohon.
 
“Pada pokok perkara, kami juga jabarkan yang sebelumnya permohonan tidak ne bis in idem masuk dalam kewenangan MK, kami perbaiki dengan memasukkan ke dalam pokok permohonan,” ujar dia.
 
Dhimas menyebut para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Terutama Zainal yang pensiun dari MK di usia 56 tahun.
 
“Bila merujuk pada jabatan kepaniteraan badan peradilan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung yang secara jelas menetapkan batas usia pensiun, maka pemohon satu seharusnya belum pensiun dari pegawai negeri dan berhenti dari jabatannya sebagai Panitera MK,” papar dia.
 

Dhimas menyampaikan petitum para pemohon yang meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 7A ayat 1 UU MK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang dimaknai kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan MK dipimpin panitera dengan kedudukan setara jabatan pimpinan tinggi madya (eselon IA) dibantu Panitera Muda dengan kedudukan setara jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon IIA) dan Panitera Pengganti Ahli utama, masing-masing dengan usia pensiun 65 tahun untuk Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti ahli utama, dan 62 tahun untuk Panitera Pengganti ahli Madya, dan Panitera Pengganti Ahli Muda dan Pertama; serta dibantu jabatan fungsional keahlian lainnya bidang teknis administratif peradilan dan sebuah sekretariat kepaniteraan.
 
Pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk sepenuhnya. Kemudian, memuat putusan dalam berita negara sebagaimana mestinya.
 
“Atau bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” tutur Dhimas.

 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!