Draf Final RUU KUHP: Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyadapan

Merdeka.com – Pemerintah melalui Kemenkum-HAM resmi menyerahkan draf final Rancangan Undanga-Undangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP), Rabu (6/7). Dalam Pasal 258 mengatur tindak pidana penyadapan berikut ancaman hukumannya.

Ini Lengkapnya:

Pasal 258

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk dapat mendengar atau merekam suatu pembicaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang menggunakan alat bantu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara melawan hukum:
a. mendengar pembicaraan;
b. merekam pembicaraan; atau
c. memiliki hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman
tertutup atau yang berlangsung melalui sarana elektronik.

(3) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.

Sedangkan, bagi mereka yang menyebarluaskan rekaman gambar yang diambil secara tersembunyi itu yang merugikan orang lain terancam pidana 7 tahun penjara.

Pasal 259

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut;

b. memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

c. menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version