Dewan Pers Tak Ingin Produk Jurnalistik Dijerat KUHP

Jakarta: Dewan Pers melanjutkan kunjungan ke fraksi-fraksi di DPR untuk menyempurnakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kali ini, Dewan Pers bertemu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 
 
Ketua Komisi Hubungan Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan pihaknya menyerahkan rekomendasi penyempurnaan revisi KUHP ke Fraksi PKB. Penyempurnaan perlu dilakukan agar insan pers dan produk jurnalistik tak terjerat pidana berdasarkan draf revisi KUHP saat ini.
 
“Kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu (insan pers dan produk jurnalistik) tidak dikecualikan, itu akan berdampak,” kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Totok menyampaikan setidaknya ada 14 pasal revisi KUHP yang dinilai berdampak kepada pers. Ketentuan belasan pasal itu harus disempurnakan.
 
Seperti Pasal 219 revisi KUHP terkait penghinaan presiden. Menurut dia, ketentuan tersebut harus diberi penjelasan secara rinci agar tidak menjerat insan pers.
 
Seperti pemberitaan unjuk rasa yang mengandung narasi bertentangan dengan Pasal 219. Jika tak diberikan batasan terhadap insan pers dan produk jurnalistik, maka insan pers yang memberitakan narasi tersebut bisa dipidana.
 

Di sisi lain, insan pers bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan.
 
“Tentu ini adalah untuk kepentingan masyarakat secara luas,” ungkap dia.
 
Contohnya, kata dia, unjuk rasa yang dilakukan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika itu, pendemo membawa kerbau bertuliskan SBY. 
 
“Itu kan boleh jadi kurang pas. Tapi kita sebagai media tidak boleh juga tidak memberitakan karena itu menjadi atensi publik,” ujar dia.
 
Fraksi PKB berupaya mengakomodasi usulan Dewan Pers. PKB tak ingin produk hukum yang tengah dibahas ini membuat kebebasan informasi di Indonesia menjadi mundur. 
 
“Kami ini selalu diingatkan bahwa PKB sendiri lahir dari produk demokrasi. Kita menjaga bahwa keadilan kemerdekaan untuk berbicara,” kata Ketua Fraksi Cucun Ahmad Suamsurijal.
 
Anggota Komisi III itu menegaskan kemerdekaan pers wujud dari kedaulatan rakyat. Bahkan, hal itu termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945. “(Kemerdekaan pers) harus betul-betul dijamin sesuai dengan kontitusi,” ujar dia.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!