Cara Kabupaten Malang dalam Pengelolaan Sampah, dari Pengurangan Hingga Daur Ulang

Malang: Kabupaten Malang kini memiliki TPS-3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle. TPS-3R itu berlokasi di Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
TPS-3R ini diberi nama Nusa Indah dan diresmikan langsung oleh Bupati Malang, M Sanusi, hari ini, Kamis 18 Agustus 2022. Setelah diresmikan, TPS-3R ini selanjutnya bisa segera beroperasi.
 
“Semoga dengan dimulainya operasional TPS-3R ini dapat membawa manfaat, utamanya bagi masyarakat Desa Gadingkulon dan sekitarnya,” kata Sanusi, saat peresmian.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sanusi menerangkan, peresmian TPS-3R ini merupakan salah satu wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama masyarakat dalam melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah. Upaya ini untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang bersih, indah, dan lestari. 
 
Terlebih, Pemkab Malang baru saja mencanangkan Program Kabupaten Malang Bersih pada 28 Juli 2022 lalu. Selain itu juga sebagai upaya Kabupaten Malang menuju 6th ASEAN Environmentally Sustainable Cities (ESC) Award.
 
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyambut baik sekaligus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga TPS-3R pada hari ini dapat diresmikan,” jelasnya.
 
Sanusi berharap, TPS-3R ini mampu digunakan secara langsung serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa Gadingkulon dan sekitarnya. Sebab, produksi sampah rumah tangga nantinya bisa dibawa ke TPS-3R untuk diolah, dipisahkan dan digunakan untuk kepentingan yang lain.
 
“TPS-3R ini akan membantu Dinas Lingkungan Hidup, untuk penyelesaiannya yakni sampah yang pemusnahannya tidak dibakar atau ditanam tetapi dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
 
Sanusi menambahkan, hasil pengolahan sampah ini nantinya akan menghasilkan tambahan pendapatan bagi pemilah. Oleh karena itu, keberadaan TPS-3R ini diharapkan dapat dikelola dengan baik agar bermanfaat. 
 
“Di Kabupaten Malang sendiri sudah ada 16 TPS-3R dan rata rata penghasilan dari anggota TPS nanti hampir Rp3 juta perbulan,” terangnya.
 
Dengan manajemen pengelolaan sampah yang baik dan didukung oleh partisipasi aktif dari masyarakat sekitar, nantinya TPS-3R ini diharapkan mampu berkembang pesat. Sehingga permasalahan sampah di Desa Gadingkulon dapat teratasi dengan baik, serta ke depannya mampu menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di Kabupaten Malang. 
 
 
 

(ALB)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!