Cacar Monyet Belum Terdeteksi di Indonesia, Tapi Kemenkes Imbau Ini

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hingga saat ini belum ditemukan kasus cacar monyet atau monkeypox di Indonesia. Meskipun begitu, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
 
Disiplin prokes ini tak jauh beda dengan prokes yang saat diterapkan dalam mengantisipasi pandemi covid-19. Seperti menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
 
Juru Bicara Covid-19 Kemenkes Moh Syahril mengatakan protokol kesehatan masih menjadi cara paling ampuh mencegah cacar monyet. Sebab, karateristiknya hampir sama dengan covid-19.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Penyakit cacar monyet merupakan penyakit self limiting disease atau bisa sembuh sendiri. Gejala penyakit ini muncul sekitar 2-4 minggu. Saat ini belum ada obat khusus ataupun vaksin untuk monkeypox.
 
“Prokes adalah kebutuhan wajib kita untuk menghindari penularan baik dari covid-19 maupun penyakit infeksi emerging lainnya termasuk monkeypox dan hepatitis akut,” ujar Syahril dalam keterangan pers Rabu, 27 Juli 2022.
 
Adapun gejala cacar monyet cenderung ringan bahkan bisa sembuh sendiri. Namun, cacar monyet bisa menjadi penyakit derajat berat dan berpotensi menyebabkan komplikasi penyakit seperti infeksi sekunder, bronkopneumonia, sepsis, dan ensefalitis. Infeksi kornea bisa menyebabkan kebutaan apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis.
 
Lebih lanjut, Syahril menyampaikan jika masyarakat mengalami gejala demam dan ruam diharapkan segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
 
Selain itu, Kemenkes juga berupaya untuk mengantisipasi masuk dan menyebarkan cacar monyet di Indonesia, yakni memperkuat pemeriksaan surveilans di pintu masuk negara. Baik itu melalui jalur darat, laut, dan udara.
 
Baca: Cacar Monyet Baru Menular saat Gejala Sudah Terlihat
 
Kemenkes telah menyiapkan dua laboratorium rujukan pemeriksa cacar monyet, yaitu Pusat Studi Satwa Primata LPPM IPB dan Laboratorium Penelitian Penyakit Infeksi Prof Sri Oemiyati BKPK.
 
Kemenkes meminta seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), laboratorium, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan terutama pascapenetapan cacar monyet sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 23 Juli lalu. (Devi Syafira)
 

(UWA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!