Bupati Gowa minta Bawaslu maksimal kawal proses Pilkada 2024

Kabupaten Gowa bakal menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawal proses Pilkada secara maksimal demi menjaga stabilitas daerah.

“Kapan pun pemilihan dilaksanakan baik Pilpres, atau Pilkada Bawaslu sebagai penyelenggara harus siap. Dalam sebuah teori perencanaan, kesuksesan bisa diraih kalau perencanaan cukup baik. Kalau perencanaan bagus, matang maka 60% kesuksesan berada didalam genggaman,” ujar Adnan saar menghadiri HUT Ke-4 Bawaslu Kabupaten Gowa di Kantor Bawaslu Gowa, Senin (15/8).

Adnan menjelaskan, walaupun baru berusia 4 tahun, Bawaslu Kabupaten Gowa mampu memberikan prestasi yang baik. Hal ini terlihat dari pemilihan sebelumnya Kabupaten Gowa mampu keluar dari zona merah ke zona hijau. Tentu ini berkat kerja sama dari semua pihak, salah satunya Bawaslu.

“Saya yakin dan percaya prestasi Bawaslu Kabupaten Gowa pasti banyak meski baru 4 tahun. Mudah-mudahan seluruh prestasi yang dicapai bisa dipertahankan, makin ditingkatkan di masa yang akan datang dan mudah-mudahan kedepannya yang menjadi kekurangan untuk introspeksi lalu diperbaiki,” tuturnya.

Bupati Gowa menegaskan, pihaknya telah menganggarkan pembangunan kantor permanen Bawaslu Kabupaten Gowa yang bakal dibangun berdampingan dengan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa.

“Kita akan bangun nanti kantor permanen 2 lantai. Tahun ini sudah dianggarkan untuk tahap awal, tahun depan penyelesaiannya. Dalam waktu dekat peletakan batu pertama secara bersama-sama. Ini merupakan sebuah langkah untuk Bawaslu Kabupaten Gowa lebih baik dan maju,” tandas Adnan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Gowa sebelumnya bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan bersifat Ad hoc (sementara). Setelah ada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, seluruh komisioner Bawaslu dilantik dan Bawaslu Kabupaten Gowa bersifat tetap.

“Dengan dasar Undang-undang ini memberikan dampak besar penguatan terhadap yang awalnya ad hoc menjadi badan tetap. Ini bisa dilihat dari kerja-kerja yang berkelanjutan dan simultan tidak lagi setahun-setahun atau pertahap. Memberikan ruang kepada Bawaslu untuk melakukan konsolidasi yang panjag agar lebih mampu mengawasi jalannya pemilu maupun pilkada,” jelasnya.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version