BTN Bantah Ada Kredit Macet Rp200 Miliar di Sidoarjo

Merdeka.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membantah adanya kredit macet senilai Rp200 miliar di Sidoarjo yang melibatkan perusahaan swasta. BTN menyebut kredit yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu hingga kini diakui masih berstatus lancar.

Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul dalam keterangan tertulisnya menyatakan, BTN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Sidoarjo terkait kasus kredit PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar. Namun ia menyebut outstanding kredit itu saat ini terus berkurang.

Ia menambahkan, saat ini kredit PT BCM masih berstatus lancar dengan nilai agunan sebesar Rp802,7 miliar sesuai dengan hasil appraisal tahun 2020. Nilai jaminan kredit tersebut semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan pusat kota Surabaya.

“Kami menghormati proses hukum dan langkah Kejari Sidoarjo dalam menangani permasalahan PT BCM ini. Bank BTN selalu kooperatif dengan penegak hukum,” ujarnya.

Kredit Investasi yang diberikan kepada PT BCM tersebut memang dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya. Praktik penyaluran kredit investasi refinancing ini lazim dilakukan oleh perbankan.

Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas aset produktif debitur (seperti gedung, pabrik, mesin-mesin) yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur/calon debitur dan atau oleh bank lainbBank sendiri. Pengembalian kredit bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan aset yang dibiayai tersebut atau dari penghasilan lainnya.

Chaerul menjelaskan, pada tahun 2014 Kantor Cabang BTN Sidoarjo telah memberikan fasilitas Kredit Investasi-Refinancing sebesar Rp200 miliar untuk pengambil alihan (take over) Hotel dan Ballroom The Empire palace dari Bank BNI dan refinancing Hotel dan Ballroom The Empire Palace. Jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014.

“Kredit PT BCM saat ini dalam keadaan lancar, dengan outstanding sebesar Rp172,2 miliar (posisi 04 Agustus 2022). Memang PT BCM sempat mengalami permasalahan pembayaran dikarenakaan pandemi Covid-19 dan internal debitur. Namun kami telah melakukan serangkaian restrukturisasi untuk mencari solusi terbaik. Sampai saat ini kolektibilitas kredit berstatus lancar,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit dari BTN pada sebuah perusahaan swasta. Atas perkara tersebut, telah terjadi kerugian negara senilai Rp200 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menjelaskan, dugaan penyalahgunaan kredit itu terjadi pada 2014 lalu. PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang bergerak di bidang properti mendapat fasilitas kredit investasi refinancing untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.

“Fasilitas kredit ini tidak dimanfaatkan oleh PT BCM. Hingga pembayaran angsuran PT BCM akhirnya macet,” katanya, Rabu (3/8).

Berawal dari kredit macet, tambahnya, Kejari Sidoarjo akhirnya membentuk tim untuk mengurai penyebab gagal bayar tersebut. Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, menemukan dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.

“Pengajuan kreditnya di tahun 2014 itu, sedianya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Namun temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” kata Raka.

Atas temuan itu, pihaknya pun menaikkan perkara kredit macet ini ke tingkat penyidikan. Pihaknya juga melakukan penelusuran dan pendalaman terkait penggunaan dana kredit sebesar Rp200 miliar ke BCM.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version