Banyuwangi Keluarkan Edaran Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembatasan menggunakan kantong plastik untuk wadah daging kurban. Hal ini sebagai komitmen untuk mengurangi sampah plastik.

“Sebisa mungkin pembagian daging kurban tidak harus diwadahi dengan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk komitmen keterlibatan masyarakat dalam upaya mengurangi polusi sampah plastik di Banyuwangi,” ungkap Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Jumat (8/7/2022).

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tersebut, ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, Kepala SKPD se-Banyuwangi serta BUMN/ BUMD dan Perusahaan Swasta di Banyuwangi yang telah dirilis sejak 30 Juni kemarin.

Dalam edaran tersebut, berisi imbauan pembagian daging kurban ditempatkan ke wadah non-plastik yang dapat didaur ulang dengan mudah oleh alam. Seperti wadah dari daun atau anyaman bambu. Atau disarankan untuk para penerima daging kurban membawa wadah sendiri dari rumahnya.

“Kami menargetkan pada 2025, terjadi pengurangan sampah anorganik sampai 30 persen di Banyuwangi. Serta 70 persen sisanya dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk mengurangi kebocoran sampah plastik ini,” ungkap Mujiono.

Perlu diketahui, potensi sampah di Banyuwangi tahun lalu diperkirakan mencapai 448 ribu ton. Sedangkan 34 persennya merupakan sampah anorganik yang tak bisa diurai oleh alam dengan mudah. Sampah yang mencemari bumi itu, 45 persennya berupa kantong plastik.

Untuk menunjang hal tersebut, secara regulatif telah diterbitkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perda ini kemudian direvisi pada 2021 yang lalu, untuk melakukan penguatan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengurangan sampah plastik melalui Peraturan Bupati.

“Yang pasti, upaya untuk diet kantong plastik ini, tidak semata pada pelaksanaan kurban. Namun, dalam berbagai bidang lain dan kegiatan lain yang sekiranya berpotensi menimbulkan penggunaan kantong plastik yang tinggi dan masih bisa digantikan dengan wadah yang lain, maka kami secara tegas akan mengeluarkan aturan,” pungkas Mujiono.

Selain penggunaan kantong plastik, dalam surat edaran tersebut, para penyelenggara penyembelihan binatang kurban juga diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan serta senantiasa menjaga kebersihan tempat pembelihan. Mulai dari limbah hewannya hingga kotoran-kotoran lain yang berpotensi menimbulkan ketidaknyaman di lingkungan sekitar.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version