Aturan Naik Pesawat dan Kereta yang Baru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Lengkapnya

SURYA.CO.ID – Simak aturan naik pesawat dan kereta api yang baru berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan naik pesawat dan kereta api ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, Jumat (8/7/2022), yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Salah satu aturan baru naik pesawat dan kereta api, yakni penumpang perjalanan domestik wajib sudah divaksinasi booster.

Selain itu, ada beberapa aturan lain yang patut dipatuhi oleh calon penumpang. Apa saja?

Berikut aturan baru naik pesawat dan kereta api, dikutip dari Kompas.com.

Syarat terbaru naik pesawat domestik

  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
  • Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
  • Penumpang yang belum divaksin karena komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  • Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
  • Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Namun, wajib didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

Syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

Selain itu, penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti mengenakan masker, mengganti masker secara rutin, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.

Selama aturan tersebut berlaku, Menhub Budi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen.

Aturan terbaru itu berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Aturan Baru Naik Kereta Api

  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster
  • Wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang yang baru divaksinasi lengkap (2 dosis)
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam untuk penumpang dengan vaksinasi pertama
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi karena alasan medis
  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun
  • Tidak wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun. Namun penumpang kategori ini wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  • Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  • Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19
  • Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun
    Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!