Anies: Jakarta Tidak Menoleransi Kekerasan pada Perempuan

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Jakarta tidak menoleransi kekerasan terhadap perempuan. Anies menjelaskan kekerasan terhadap perempuan sempat dilakukan oknum petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan berujung sanksi tegas.
 
“Kejadian ini membuktikan bahwa Jakarta memiliki kebijakan zero-tolerance terhadap kekerasan terhadap perempuan, yang tercermin dalam kebijakan kami yang mencakup upaya end-to-end mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi,” ujar Anies dalam forum pendukung Urban 20, di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. 
 
Pihaknya aktif mengampanyekan dan memerangi gender base violence (GBV). Anies mengajak seluruh wali kota di negara yang tergabung dalam G20 berpartisipasi mengampanyekan penanggulangan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata dia, telah memasukkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam klasifikasi kegiatan strategis daerah. Persoalan tersebut juga masuk dalam kegiatan strategis setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jakarta.
 

“Hal ini untuk menjadikan Jakarta mampu melindungi empat kelompok rentan, yaitu lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Jika keempat kelompok rentan tersebut dapat terlindungi dengan baik, maka perlindungan untuk seluruh warga Jakarta juga akan berjalan baik,” jelas Anies
 
Beberapa program tersebut, di antaranya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sudah berstandar ISO hingga unit reaksi cepat dengan layanan 24 jam. Terdapat pula pos pengaduan di 19 lokasi di seluruh Jakarta, Rumah Aman, dan Jakarta Siaga dengan nomor telepon di 112.
 
Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak juga melibatkan dengan berbagai pihak. Salah satunya saat berkolaborasi United Nations Development Programme (UNDP).
 
Anies menyebut kolaborasi dengan UNDP memperkuat layanan publik melindungi perempuan dan anak. Terlebih, UNDP telah menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah percontohan sejak 2017 dalam memperkuat akses layanan publik untuk korban kekerasan berbasis gender.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!