Alur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024

Kemudian, pimpinan parpol disambut Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2.

“Kami juga akan memberikan pelayanan khusus apabila ada pengurus yang mengalami disabilitas. Kami siapkan lift karena lantai 2 biasanya ditempuh anak tangga. Kami sediakan lift untuk memastikan kursi roda dapat masuk ke ruangan atau aula pendaftaran,” tutur Idham.

Selanjutnya, jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, pimpinan lain, dan petugas penghubung. Jumlah pendukung atau anggota partai yang diperkenankan ikut maksimal 50 orang.

“Ditentukan koordinator lapangan parpol masing-masing, tapi tidak boleh bawa spanduk [dan mematuhi] protokol kesehatan,” ucapnya.

Kedelapan, jika terdapat antrean saat pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan. Berikutnya, jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan.

Kesepuluh, pimpinan parpol pada saat kedatangan melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1. Waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU.

Lalu, pimpinan parpol disambut ketua atau anggota KPU setibanya di ruang pendaftaran. Sebelum prosesi penyerahan pendaftaran, diperdengarkan mars parpol masing-masing.

Selanjutnya, pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran kepada ketua atau anggota KPU. Terdapat tiga jenis dokumen, dokumen diunggah, di-download dari aplikasi Sipol. Kemudian, ditandatangani serta dipindai dan diunggah kembali ke dalam aplikasi Sipol.

Ketiga belas, ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan. Mula-mula, yang diperiksa tiga dokumen yang disampaikan, lalu pemeriksaan kelengkapan data ke dalam aplikasi Sipol.

KPU, lanjut Idham, akan bisa memberikan dokumen tanda terima pendaftaran apabila semua dokumen sudah diunggah ke aplikasi Sipol dan dinyatakan lengkap. “Dokumen apa saja? Ada di Pasal 7 PKPU Nomor 4/2022.”

Kemudian, setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol.

Berikutnya, parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk konferensi pers usai melakukan dokumen pendaftaran.

Keenam belas, usai menyampaikan dokumen pendaftaran dan konferensi pers, pimpinan parpol dapat meninggalkan kantor KPU. Sementara itu, narahubung parpol menuju ruangan pemeriksaan dokumen untuk melanjutkan prosedur pendaftaran.

Selanjutnya, narahubung atau admin atau operator parpol mendampingi petugas pendaftaran dalam memerika kelengkapan dokumen pendaftaran.

Kedelapan belas, dalam hal dokumen pendaftaran lengkap dan sesuai isian dan dokumen yang ada di dalam Sipol, maka petugas penghubung menandatangani dan menerima formulir model penerimaan lengkap pendaftaran parpol serta menerima model berita acara penerimaan lengkap pendaftaran parpol.

Terakhir, KPU mengembalikan dokumen jika isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap, dan/atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol. Pengembalian dengan menggunakan formulir model pengembalian pendaftaran parpol. 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!