Ahyudin Bantah ACT Kirim Dana ke Al Qaeda

Jakarta: Pihak mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin membantah lembaga filantropi itu mengirimkan dana umat ke kelompok teroris, yakni Al Qaeda. Dugaan itu ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
“Oh tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu yang (kirim dana) ke Al Qaeda,” kata kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Pupun menekankan yayasan ACT tidak terafiliasi dengan kelompok teroris. Dia menegaskan data yang disampaikan PPATK adalah tidak benar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris, semua dalam bentuk kemanusiaan. Itu (transfer dana ke Al Qaeda) semua fitnah,” ungkap Pupun.
 

Ahyudin kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana umat hari ini. Pemeriksaan tengah berlangsung.
 
“Iya sudah (datang), pemeriksaan berlangsung,” kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id.
 
Ahyudin datang bersama pengacaranya, Pupun. Namun, keduanya tidak jalan beriringan. Ahyudin masuk lebih dahulu melalui pintu berbeda.
 
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
 
“Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
 
Selain itu, lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
 
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
 

(DEV)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version