80 Persen Konsumsi Pertalite dan Solar Dinikmati Kelas Menengah Atas

Merdeka.com – PT Pertamina (Persero) mengungkap subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih belum tepat sasaran. Hal ini ditandai dengan mayoritas pembeli Pertalite dan Solar masih dikuasai kelompok kalangan menengah ke atas alias orang kaya.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mencatat, sekitar 60 persen kelompok orang kaya menempati hampir dari 80 persen dari total konsumsi BBM subsidi. Sementara orang miskin dan rentan atau 40 persen masyarakat terbawah hanya menikmati sekitar 20 persen BBM subsidi.

“Dan itu bisa terlihat dari antrean di SPBU,”
katanya dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/6).

Padahal, pemerintah tengah dibebani lonjakan anggaran subsidi energi hingga Rp520 triliun imbas mahalnya harga minyak dunia. Tercatat, saat ini, harga minyak dunia terus bertengger di atas USD 100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi APBN sebesar USD 63 per barel.

Berkaca dari situasi tersebut, Pertamina berupaya mendorong subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Antara lain dengan meminta pemilik kendaraan roda empat atau lebih agar melakukan pendaftaran
pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar melalui laman yang dibuka pada 1 Juli 2022.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan kebijakan uji coba pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar lewat aplikasi MyPertamina tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. Melainkan, hanya untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

“Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Untuk sementara tidak (berlaku) sepeda motor,” kata Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (27/6).

Diketahui, Pertamina bersiap untuk melakukan uji coba penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020. [azz]

Baca juga:
Pemakaian QR Code MyPertamina Cegah Penimbunan Pertalite dan Solar
Pertamina Larang Keras Pembelian Pertalite dengan Jeriken
Menguji Coba Beli Pertalite Menggunakan Aplikasi MyPertamina
Pengendara Motor Belum Diwajibkan Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Tak Perlu Unduh Aplikasi MyPertamina, Beli Pertalite dan Solar Masih Bisa Bayar Tunai
Ini Syarat Dokumen Pendaftaran Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!