5 Fakta tidak menyenangkan soal Putri Candrawathi

Harapan itu pupus. Polisi menghentikan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut. Meski, kedua perkara itu sempat diambil alih oleh Polda Metro Jaya dan naik tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidikan berhenti karena tindak pidana yang dituding tidak ditemukan. Penghentian perkara pun dilakukan pada Jumat (12/8).

Seminggu kemudian, Putri menyandang predikat sebagai tersangka bersama sang suami atas kontribusinya dalam pembunuhan Brigadir J. Bahkan, aktivitas Putri dan Brigadir J sesaat sebelum kejadian naas itu, adalah bagian dari rencana pembunuhan.

2. Kondisi psikologis yang tak logis

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat berusaha keras untuk melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi. Asesmen dilakukan karena Putri telah mengajukan perlindungan sebagai korban dalam perkara tersebut.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah bersurat untuk menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak. Namun, pihak Putri belum memberikan jawaban.

“Rencana minggu ini kita akan datangi (Putri Candrawathi),” kata Hasto kepada Alinea.id, Kamis (4/8).

Hasto mengaku heran dengan pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi yang menyebut pihaknya kurang proaktif. Sementara, LPSK telah bersurat tujuh kali, namun Putri belum menyatakan kesediaannya.

“Karena kemarin pengacaranya mengatakan LPSK kurang pro aktif padahal kita sudah datangi, sudah berkirim surat, sudah ada tujuh kali kita menghubungi tapi yang bersangkutan belum ada kesediaan untuk memberikan keterangan,” ujar Hasto.

Rasa penasaran Hasto terjawab, asesmen Putri berlangsung, tim melaporkan dan seluruh jajaran petinggi LPSK melakukan pertemuan. Pada 15 Agustus 2022, hasil pertemuan menyatakan, Putri Candrawathi tidak layak untuk menerima perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pihaknya tidak menemukan kondisi trauma psikologis yang dialami Putri terkait dugaan pelecehan. Bahkan, terindikasi hanya upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyelidikan.

Alhasil, ia menyarankan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri.

3. Ulah putri di laporan polisi

Hasto menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam permohonan yang diajukan Putri. Kejanggalan tersebut adanya nomor surat yang sama sementara laporan polisi yang disertakan dalam permohonan memiliki tanggal berbeda.

Bahkan, ketika pihaknya bertemu dengan Putri, tidak ada keterangan yang cukup untuk menjelaskan situasi dan kondisinya dalam kasus tersebut. Pihaknya meragukan niat baik Putri dalam mengajukan permohonan tersebut.

“Kami tidak tahu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan, atau ada desakan pihak lain untuk mengajukan permohonan,” ujar Hasto, Senin (15/8).

Pada kejanggalan pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P yaitu tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli.

“Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan,” ucap Hasto.

Kejanggalan lainnya adalah semakin menjadi ketika staf ingin bertemu dengan Putri. Yang pada usahanya sempat terhambat, lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.

“Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK,” jelas Hasto.

Karena dua usaha untuk bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan hasil yang baik. Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk kemudian menolak permohonan perlindungan.

Oleh sebab itu, Hasto mengatakan, jika dari hasil keputusan rapat para pimpinan dengan mengacu juga keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan dua laporan polisi terkait pelecehan dan ancaman maka permohonan dari Putri pun ditolak.

“Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal (Brigadir J) SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian,” tuturnya.

4. Takut dengan media

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut, Sambo sempat berbicara dengan pihaknya untuk menjelaskan ancaman yang ditakuti sang istri. Ancaman yang dimaksud adalah pemberitaan media massa.

LPSK menyampaikan, pemberitaan media massa bukanlah ancaman dan tidak perlu ditakuti. Sebab, keluarga Sambo dapat memberikan hak jawab apabila merasa takut dengan pemberitaan di media massa.

“Berdasarkan keterangan suami Putri Candrawathi ancaman yang dimaksud adalah media massa, sementara bagi LPSK itu bukan ancaman. Nanti bisa berikan hak jawab,” ujar Susilaningtyas.

Ketakutan itu sempat terwujud pada Jumat (15/7) saat pihak Sambo menyambangi Dewan Pers. Hal itu dilakukan untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemberitaan dewasa ini.

Kuasa hukum Putri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pemberitaan kasus tersebut semakin meluas disertai berbagai opini yang terlalu jauh dan semakin liar. Ia ingin supaya media massa tetap mengikuti kode etik jurnalistik.

Arman meminta Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada media supaya tidak memberitakan hal yang dikeluhkan kliennya itu. Ia ingin supaya media massa menunggu hasil penyelidikan tim yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Berita-berita yang semakin berkembang, termasuk isu dan opini, sehingga kami meminta arahan atau berkonsultasi mengenai hal-hal tersebut ke Dewan Pers agar tetap pada jalur koridor Kode Etik Jurnalistik,” kata Arman di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7).

Dewan Pers mengamini hal tersebut. Kedua belah pihak sepakat supaya setiap karya jurnalistik tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik meskipun isu tersebut sangat seksi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, media massa tidak boleh lupa fungsi pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. Dalam memberikan informasi kepada publik tentu harus berpedoman kepada kode etik jurnalistik. Dalam konteks ini, banyak media massa yang justru masih terbayang-bayang dengan khayalan dan hipotesanya masing-masing.

5. Akan diserang balik, terancam laporan palsu

Penasihat hukum Brigadi J berencana melaporkan balik Putri Candrawati terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu dilayangkan kubu Brigadir J setelah penyidikan dugaan pelecehan seksual dituduhkan Putri Candrawati dihentikan polisi usai tak ditemukan unsur pidana.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedua laporan yang dihentikan itu dikategorikan sebagai laporan palsu. Sehingga menurut dia, ada konsekuensi harus ditanggung pelapor yakni Putri.

Menurut Kamaruddin, Putri melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45. Bahkan, dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong. 

Menurut Kamarudin, Putri patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Brigadir J. Putri dianggap telah melakukan fitnah dan melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan berencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. 

“Banyak pasal yang dilanggar bisa nggak keluar-keluar dari penjara nanti,” ujar dia.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version