redaksiutama.com – “Saya bantah utas Pak @fadlizon (anggota DPR Fraksi @Gerindra). Saya perlu luruskan catatan Anda dalam “Narasi Menyesatkan”. Saya rasa kita sepakat tidak ada yang mau membuat masyarakat tersesat. Kita kerja buat Republik tercinta. Maaf utasnya panjang biar jelas benderang,” tulis dia melalui akun twitternya, Jumat (9/9/2022).
Prastowo menjelaskan, kebijakan diambil saat tekanan inflasi yang rendah dengan tujuan ekspektasi tetap terjaga. Kenaikan inflasi terjadi pada kisaran 1,88% -2,2% sehingga outlook 2022 akan mencapai 6,3 – 6,7%, masih moderat dibandingkan inflasi banyak negara.
“Pemerintah Pusat dan Daerah bersama BI menjaga inflasi tetap terkendali terutama harga pangan. Dampak rambatan kebijakan ini perlu diantisipasi. Untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu dan rentan, Pemerintah memberikan bansos tambahan sebesar Rp24,17 Triliun guna menekan kemiskinan,” ujar dia.
Meski ia mengakui tren penurunan harga minyak dunia. Namun, rata-rata harga ICP 2022 masih relatif tinggi, pada Januari – Agustus sebesar US$103,2.
“Apabila rata-rata ICP Sep-Des berkisar US$85-90, maka secara tahunan rata-rata akan berada di angka US$97,1-98,8. Lebih tinggi dari basis APBN sebelumnya US$63,” ujar dia.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan pernyataan Presiden dan menkeu terkait subsidi energi sebesar Rp502 Triliun adalah benar. Jumlah itu total dari subsidi kompensasi BBM, listrik, dan LPG 3kg.
Prastowo turut mengomentari cuitan kader Gerindra ini dan menjelaskan bahwa di tengah kenaikan harga komoditas dan risiko ketidakpastian global yang eskalatif, APBN tentu terus dioptimalkan sebagai shock absorber. “Tapi tetap ada keterbatasan. Di titik inilah leadership jd signifikan,” ujar dia.
“Maka bantahan 2: Tidak ada pernyataan Menkeu untuk menghilangkan sepenuhnya subsidi energi. Beliau hanya memberi hitung-hitungan kasar seberapa besar pembangunan yang dapat dicapai dengan uang sebesar Rp502T. Mengajak kita aware dan punya visi yg sama ttg pentingnya reform,” lanjut Prastowo.
Ia menjelaskan, subsidi Rp502 triliun bahkan membengkak dan pemerintah memberikan tambahan perlinsos berupa BLT BBM sebesar Rp24,1 triliun.
“Bantahan 3: Kompensasi itu sah! Pasal 66 Ayat (4) UU 19/2003 tentang BUMN (stdtd UU 11/2020 ttg Cipta Kerja) jg PP45/2005. Di sana disebutkan bahwa apabila penugasan dari Pemerintah secara finansial tidak fisibel/menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi,” ungkap Prastowo menjawab poin tiga yang disampaikan Fadli Zon sebelumnya.
“Soal kuota BBM bersubsidi akan dinaikkan setelah semua dirapatkan dan disetujui Banggar. Sebelumnya, BPH Migas dan Kementerian ESDM sdh berkoordinasi dg Komisi VII DPR dan disetujui. Kenaikan kuota yg selama ini beredar adalah semata untuk menghitung outlook 2022,” lanjut dia.
“Sebagai informasi, kenaikan di Perpres 98/2022 belum memperhitungkan habisnya kuota, namun murni karena kenaikan nilai tukar (Rp14.350,- menjadi Rp14.450) dan harga ICP dari US$63 ke US$100 per barel. Situasi dan kondisi global dinamis, maka kita antisipatif,” Prastowo menegaskan.