Soal Ganja Medis, Senator Aceh: Sangat Memungkinkan Dilegalkan di Indonesia

isu legalisasi ganja medis di Indonesia kembali mencuat setelah salah seorang ibu di Indonesia meminta legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengatakan sangat memungkinkan jika di Indonesia melakukan pelegalan ganja untuk medis.

Diketahui isu legalisasi ganja medis di Indonesia kembali mencuat setelah salah seorang ibu di Indonesia meminta legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya yang sakit parah.

Wacana ini juga mencuat setelah Wapres Ma’ruf Amin meminta MUI untuk mengkaji mudhorat ganja medis.

Bikin Kopi Ganja, Eks Kepala BNN: Saya Kira Ini Perpaduan yang Baik

“Sangat memungkinkan,” kata Fadhil di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Syech Fadhil kemudian memberi contoh beberapa negara di dunia yang telah melakukan legalitasi ganja.

“Thailand contohnya telah melegalkan ganja. Mereka membagi-bagikan pohon ganja sebanyak dua batang untuk masing-masing rumah,” imbuhnya.

“Negara-negara di Amerika Selatan juga banyak yang melegalkan ganja. Italia dan Kanada juga. Kita juga perlu mengkaji kemungkinan legalisasi ganja untuk medis,” ujar senator yang dikenal dekat dengan ulama Aceh ini.

Namun Syech Fadhil memberi catatan, bahwa penggunaan ganja untuk medis tak serta merta membuat ganja bisa ditanam bebas.

“Jadi mungkin ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, hanya pihak-pihak tertentu yang bisa menanam untuk keperluan medis. Ini nanti yang harus diatur sebaik mungkin,” kata Syech Fadhil.

Sedangkan dari segi politik, kata Syech Fadhil, penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, ganja dimasukan dalam narkotika kelas satu. Namun undang-undang ini memungkinkan direvisi.

“Sebagai legislator, kalau revisi ini kemudian diajukan dalam Prolegnas, kami siap membahas. Namun mungkin perlu diskusi yang panjang.”

“Mungkin IDI dan penanam ganja sendiri,” kata Syech Fdhil saat ditanya siapa pihak-pihak yang perlu diminta pendapat soal legalisasi ganja medis.

“Yang perlu dicatat, wacana legalisasi ganja untuk medis, bukan berarti ganja bisa bebas ditanam. Ada aturan dan poin poin khusus yang perlu disepakati,” ujar alumni Al Azhar Kairo Mesir ini lagi.

Sebagaimana yang diketahui, wacana ganja medis kembali mencuat setelah sosok seorang ibu bernama Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.

Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis” di tengah keramaian warga. Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.

Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.

Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.

UAS Dinilai Bisa Persatukan Bangsa, Musni Umar Contohkan Kasus Ratu Ganja


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!