Bisnis  

Sidang Kasus Korupsi Migor Ditunda Gegara Saksi Pegawai Kemenko Perekonomian Mangkir

redaksiutama.com – Pengadilan Tipikor Jakarta mesti menunda lanjutan sidang agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Rencananya, persidangan tersebut akan menghadirkan dua saksi yang berasal dari unsur pegawai Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Musdhalifa Machmud dan Tirta Hidayat.

“Saksi tidak bisa hadir dan diputuskan menunda sidang,” ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Hakim Liliek memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadirkan kedua saksi pada persidangan berikutnya. Sidang diagendakan pada Selasa (18/10/2022).

“Tidak mungkin kita tunggu lagi karena sudah lewat jamnya dan kami tunda hari Selasa tanggal 18 (Oktober),” ucap Hakim Liliek.

Musdhalifa dan Tirta akan bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau CPO oleh Kemendag.

Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana ; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei ; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun.

Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

Indra, Lin Che Wei , Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

error: Content is protected !!