Presiden menjadi salah satu jabatan yang kerap disebutkan anak-anak sekolah dasar (SD) ketika ditanya cita-cita. Hal ini kadang memicu penasaran, berapa dan siapa yang menggaji Presiden Indonesia? Yuk, simak ulasannya.
Diketahui, Indonesia menganut sistem pemerintah presidensial yang menjadikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.
Oleh karena itu tak heran, jika Presiden memiliki kekuasaan dan tanggung jawab besar terhadap negara.
Di Indonesia sendiri, Presiden dipilih melalui pemilihan langsung (pemilu) yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Jabatan Presiden hanya bisa diemban selama dua periode atau masa jabatan maksimal 10 tahun.
Lalu, berapa dan siapa yang menggaji Presiden Indonesia? Yuk, simak penjelasan berikut:
Berapa dan Dari Mana Gaji Presiden Indonesia
Melansir dari Kompas.com, gaji Presiden diatur oleh dua aturan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan gaji wakil presiden, sebesar 4 kai gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut adalah hitungan sederhana mengenai gaji Presiden dan Wakil Presiden:
Rp5.040.000 x 6 = Rp30.240.000 (Gaji Presiden)
Rp5.040.000 x 6 = Rp20.160.000 (Gaji Wakil Presiden)
Sebagai informasi, Rp5.040.000 adalah gaji pejabat tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden seperti Ketua DPR dan Ketua MPR.
Perlu diingat, gaji presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya berasal dari pungutan pajak-pajak masyarakat.
Saat ini pun, belum ada revisi terkait aturan di atas.
Artinya, gaji Presiden Jokowi belum ada kenaikan sejak era Presiden Gus Dur.
Tunjangan Jabatan Presiden
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan dengan besaran yang telah diatur Keppres No. 68 tahun 2001.
Adapun besaran tunjangan Presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Sementara, untuk Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
Kemudian biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan Presiden dan keluarganya ditanggung negara.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Setelah pensiun, Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan uang pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Lalu, negara akan menyediakan rumah untuk tempat tinggal Presiden menjalani masa pensiun.
***
Semoga membantu, Property People!
Simak juga informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah di Malang? Singharmerta City bisa jadi opsi terbaik yang kamu pilih.
Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.