Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menyampaikan bahwa penegasan tersebut perlu disampaikan agar usulan keliru itu tak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.
“UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Ia menyatakan bahwa rapat DK PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.
“Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen,” ungkapnya.
Baca juga: Penutupan Rakernas II PDIP, Megawati Soekarnoputri Ajak Wartawan Foto Bersama: Ibu Kok Cantik Banget
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan.
Namun, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.
“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan”, tegasnya.
Adapun PWI memang telah melakukan rapat untuk membahas hal tersebut. Hasilnya, terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.
Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.
Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto menyatakan pihaknya menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.
“Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa,” pungkasnya.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.