Penangkapan Terdakwa Pencabulan Siswi SPI Sempat Dihalang-halangi

Senin, 11 Juli 2022 – 22:49 WIB

VIVA Nasional – Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menahan JEP, terdakwa perkara pencabulan siswa yang juga pengelola sebuah lembaga pendidikan berinisial SPI di Kota Batu, berdasarkan penetapan dari pengadilan. Dia ditahan setelah berlenggang bebas selama menjalani proses hukum sejak disidik di Polda Jawa Timur, diserahkan ke Kejaksaan, hingga sidang berjalan di pengadilan. 

Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, JEP ditangkap di rumahnya di kawasan rumah elite di Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur. Tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur turut membantu. Sempat ada perlawanan dari pihak keluarga namun bisa diatasi. “Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JEP),” kata kepada wartawan pada Senin, 11 Juli 2022.

Setelah ditangkap, kata Mia, JEP langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru, Malang. Dari lapas tersebut selanjutnya JEP akan dijemput oleh jaksa setiap kali menjalani sidang untuk perkara pencabulan yang membelitnya. “Prosesnya tadi [di Lapas Lowokwaru] yang bersangkutan diswab dulu dan hasilnya negatif,” ujarnya.

Penangkapan Terdakwa Pencabulan Siswi SPI Sempat Dihalang-halangi

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (tengah), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 11 Juni 2022.

Mia mengakui bahwa JEP tak pernah ditahan sejak disidik di kepolisian hingga diserahkan ke kejaksaan. Alasannya, JEP kooperatif. Namun, ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, terdakwa JEP diketahui mencoba mengintimidasi saksi korban. Atas alasan itulah kemudian Jaksa Penuntut Umum memohon penahanan ke pengadilan.

Permohonan penetapan penahanan terhadap terdakwa JEP diajukan ke majelis hakim pada 12 April 2022 dan diajukan lagi pada Juni 2022. Namun, hakim tak kunjung mengabulkan. Hakim baru mengabulkan permohonan jaksa pada Senin dan langsung dieksekusi oleh kejaksaan. “Pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis untuk menangkap dan menahan,” ujar Mia.

Kasus itu menjerat JEP setelah dia dilaporkan beberapa korban melalui Komnas PA beberapa tahun lalu. Dalam laporan, JEP dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di SPI sejak tahun 2009 hingga 2020. Manajemen SPI dalam beberapa kesempatan menyangkal tudingan itu.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!