Patuhi Etika dalam Transaksi Dagang Elektronik Agar Tak Merugikan Penjual dan Pembeli

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN – Saat ini tren pemanfaatan lokapasar (marketplace) sebagai sarana transaksi jual beli yang kian masif.

Dibanding transaksi konvensional, jenis transaksi secara digital ini memiliki keunggulan, seperti biaya operasional yang efisien, toko beroperasi 24 jam, akses pasar yang lebih luas hingga kancah global dan tidak butuh modal besar untuk memulai usaha.

Namun, transaksi secara daring tidak lantas bebas masalah yang bisa merugikan penjual ataupun pembeli.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali Ni Kadek Dwi Febriani dalam webinar bertema “Hati-hati, Pahami Etika dalam Jual Beli Online” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Balik Papan, Kalimantan Timur, Jumat (29/7/2022).

“Misalnya, mereka pernah dirugikan oleh transfer dana yang fiktif dari pembeli, pembeli kerap dirugikan oleh barang yang dibeli tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum di lapak penjual,” kata Dwi Febriani.

Baca juga: Literasi Digital Menunjang Keberhasilan Pembelajaran Online

Ia menyarankan, baik penjual maupun pembeli harus mematuhi etika bertransaksi secara daring.

Beberapa upaya tersebut adalah memastikan perangkat digital yang digunakan aman, mematuhi segala ketentuan yang dicantumkan oleh penyelenggara platform lokapasar; jujur dalam menginformasikan jenis produk yang dijual; serta merespons dengan cepat keluhan yang disampaikan pembeli.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang sekaligus Relawan Mafindo Wilayah Malang Raya Frida Kusumastuti memberikan sejumlah tips bagi pembeli agar aman bertransaksi secara daring.

Untuk mengenali produk yang akan dibeli adalah aman, ada beberapa cara, seperti harga barang yang masuk akal, foto produk bukan karya/milik pihak lain, kolom komentar diaktifkan serta sistem pembayaran yang aman (tidak meminta uang muka atau memaksa segera mentransfer dana).

“Media digital memberi kesempatan untuk mendapatkan, memproduksi, dan mendistribusikan informasi di ruang digital. Namun, semua tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawah sesuai norma berlaku,” ujar Frida.

Baca juga: Kominfo Klaim Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Menghadirkan Ruang Digital yang Aman dan Kondusif

Relawan Mafindo Samarinda Muhammad Aswad mengatakan, ada sejumlah cara untuk berinternet dengan aman dan sehat.

Menurut dia, ada sejumlah bahaya tersembunyi dari menggunakan atau mengakses internet.

Contohnya, phising dengan pemberian data/informasi pribadi yang lengkap yang berpotensi merugikan finansial pengguna; pelanggaran hak kekayaan intelektual lantaran kurangnya pengetahuan mengenai hak cipta; atau pencurian data pribadi yang sangat rawan digunakan sebagai tindak kejahatan.

“Karena itu, jangan mudah memberikan informasi pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, atau bahkan password kepada siapapun selama berinteraksi di internet. Itu bisa menjadi celah kejahatan yang dapat merugikan kita,” kata Aswad.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!