Bisnis  

Mengenal Istilah ARB di Bursa Efek

redaksiutama.com – Istilah auto reject bawah ( ARB ) di Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah ramai dibicarakan oleh banyak pihak belakangan ini. Hal itu tidak terlepas dari ARB tidak berkesudahan yang dialami oleh saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

ARB sendiri merupakan salah satu istilah umum yang digunakan dalam transaksi di bursa efek. Namun demikian, istilah ini mungkin masih asing bagi investor pemula.

Lantas, sebenarnya apa itu auto reject bawah?

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), idx.co.id, auto reject saham atau auto rejection adalah batasan maksimum atau minimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan bursa.

Mekanisme auto rejection ini diberlakukan untuk melindungi investor dari fluktuasi harga saham yang terlalu tinggi.

Auto rejection terbagi menjadi dua, yakni auto reject atas atau ARA dan ARB. ARB adalah batasan maksimum penurunan harga saham dalam sehari.


Ketentuan batas ARB mulanya adalah sebesar 20 persen hingga 35 persen. Namun, pandemi membuat koreksi harga saham besar-besaran dan BEI mengubah ketentuan ARB menjadi 10 persen sebelum akhirnya menjadi 7 persen.

Ketentuan ARB sesuai dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 yakni Rp 50 atau kurang dari 7 persen untuk harga acuan Rp 50 sampai dengan Rp 200 dan untuk harga di atas Rp 200 sebesar 7 persen.

Perlu diketahui, khusus saham IPO atau saham yang baru tercatat pertama kali di papan bursa, maka batasan yang berlaku sebesar dua kali dari persentase auto rejection.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!