redaksiutama.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan bakal mengkaji pemberlakukan jam perdagangan bursa serta ketentuan terkait auto reject seperti sebelum pandemi. Kira-kira mana yang terbaik menurut Anda? Jam dan aturan perdagangan pra-pandemi atau saat pandemi?
Menurut pernyataan Direktur Utama BEI jam perdagangan di Januari 2023 mendatang masih sama seperti pada masa pandemi.
Adapun hal-hal yang menyangkut pengembalian jam perdagangan maupun auto-reject itu sendiri masih dalam pembahasan dengan otoritas terkait.
Seperti diketahui, terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok antara perdagangan bursa pra-pandemi dan di masa pandemi. Ketentuan-ketentuan itu mulai diberlakukan tak lama setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi tajam.
Investor saham angkatan corona mungkin belum terlalu paham mengenai ketentuan-ketentuan ini. Berikut adalah perbedaan yang harus Anda ketahui mengenai jam perdagangan dan ketentuan BEI pra pandemi dan di masa pandemi.
Selama pandemi Covid-19, jam perdagangan BEI dikurangi menjadi lebih pendek dibanding masa pra pandemi.
Jam perdagangan bursa di masa pandemi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Bursa membagi perdagangan menjadi dua sesi yaitu, Sesi I pada pukul 09.00 WIB – 11.30 WIB dan Sesi II pada 13.30 WIB – 15.00 WIB.
Adapun jam perdagangan BEI pra pandemi dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sesi I berlangsung pada 09.00 WIB – 12.00 WIB, sementara Sesi II pada 13.30 – 15.49.
Auto reject adalah persentase batas kenaikan harga tertinggi dari saham. Intinya, ketika suatu saham disebut ARA (auto reject atas), maka harga saham milik emiten itu naik hingga batas tertingginya yang sudah ditentukan. Begitu pun sebaliknya jika saham itu dsebut ARB (auto-reject bawah), artinya harganya turun hingga menyentuh batas terendahnya.
Sejak masa pandemi, BEI memberlakukan kebijakan auto reject asimetris sebagai respons dari market crash yang terjadi di bulan maret.
Lewat kebijakan ini, ARB hanya dibatasi maksimal 7% saja. Sedangkan ARA akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
– Saham dengan harga Rp 50 – Rp 200 per lembar di 35%
– Saham dengan harga >Rp 2.000 – Rp 5.000 per lembar di 25%
– Saham dengan harga >Rp 5.000 per lembar di 20%
Lantas bagaimana dengan kebijakan auto-reject sebelum pandemi? Kebijakan auto reject di perdagangan BEI ini bersifat simetris atau sama.
Dalam aturan pra pandemi, ketentuan ARB sama saja seperti ARA yaitu bisa berkisar di 20-35%.
Dengan jam perdagangan yang lebih panjang dan aturan ARA dan ARB simetris, maka bisa dikatakan bahwa fluktuasi saham dengan mekanisme perdagangan pra pandemi bisa sangat tinggi.
Bila Anda adalah seorang trader, maka trading plan yang matang adalah sesuatu yang harus Anda persiapkan. Pastikan Anda juga memiliki batas cut loss yang jelas untuk melindungi modal.
Namun bagi Anda yang merupakan investor jangka panjang, fluktuasi yang tajam itu bisa saja memberikan kesempatan besar bagi Anda untuk membeli saham di harga yang jauh lebih rendah.
Lantas bagaimana tanggapan Anda mengenai hal ini?