redaksiutama.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan kembali mendorong peningkatan pemahaman perlindungan konsumen di kalangan mahasiswa dengan menyelenggarakan acara Edukasi Perlindungan Konsumen bersama Universitas Singaperbangsa Karawang, Jawa Barat.
“Kami sangat mengapresiasi Universitas Singaperbangsa Karawang yang memiliki Komunitas Konsumen Cerdas (Kokoncer) yang turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan perlindungan konsumen. Semoga hal ini dapat menjadi contoh serta mendorong universitas lain untuk membentuk komunitas serupa,” ujar Direktur Jenderal PKTNKemenperinVeri Anggrijono lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Perlindungan Konsumen di Indonesia’ itu diselenggarakan secara hibrida di Jakarta.
Acara dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Imam Budi Santoso, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Grasia Kurniati, serta diikuti secara daring oleh mahasiswa dari 46 Universitas di 32 provinsi seluruh Indonesia.
Menurut Veri, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menyosialisasikan perlindungan konsumen. Salah satunya, menjalin kerja sama dengan pihak akademisi untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Dengan kerja sama tersebut,informasi terkait perlindungan konsumen dalam rangka pembangunan konsumen cerdas dan berdaya diharapkan dapat tersampaikan dengan baik, serta mampu menjadi pendorong terbentuknya jejaring perlindungan konsumen,” imbuh Veri.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto menambahkan, salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya sebagai konsumen.
Konsumenberhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum, serta untuk mendapatkan informasi.
Sejalan dengan tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai cara untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Kementerian Perdagangan telah melakukan survei sejak 2015 dengan menggunakan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
“Nilai IKK nasional tersebut terus mengalami kenaikan tiap tahun. Pada 2021, menunjukkan nilai 50,39 yaitu pada level ‘Mampu’. Artinya, konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, juga termasuk menggunakan produk dalam negeri,” jelas Ivan.
Ivan menjelaskan, dalam upaya melindungi konsumen secara optimal, Direktorat Pemberdayaan Konsumen memiliki layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses dengan berbagai cara, yaitu melalui kedatangan langsung, surat, aplikasi Whatsapp, surat elektronik, dan situs web.
Pada periode Januari-September 2022, jumlah pengaduan yang telah diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen tercatat sebanyak 5.292 aduan, terbanyak datang dari sektor obat dan makanan, jasa keuangan, serta transportasi.