redaksiutama.com – Oleh karenanya, keluarga Brigadir J mempertimbangkan keringanan hukuman kepada Bharada E.
Hal tersebut disampaikan bibi Brigadir Yosua , Roslin Simanjuntak pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu (15/10/2022).
“Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatan ya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringan kami pertimbangkan,” kata Roslin.
Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarganya dengan keluarga Bharada E .
Sementara itu, sidang perdana Sambo Cs akan dimulai Senin mendatang. Roslin sebut di persidangan nantinya akan ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang hadir.
“Dari keluarga 11 orang, keduabelas Pak Kamaruddin Simanjuntak sebagai ketua tim pengacara kita,” katanya.
Dalam peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Yosua itu, akan turut dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Roslin berharap dugaan pembunuhan berencana itu pun nantinya dapat diungkap seterang-terangnya.
Orangtua mulai pulih
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun mengungkap meskipun Brigadir J sudah 100 hari meninggal dunia, sebagai orangtua tetap saja ada yang mengganjal di pikirannya.
“Kalau masih ada yang mengganjal, di pikiran,ya masih ada. Soalnya kematian anak kita secara tiba-tiba dan tidak secara wajar,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia dan keluarga sudah bisa mulai bangkit kembali untuk menjalani kenyataan.
“Tapi secara perlahan kita sudah mulai pulih kembali,” katanya.
Saat ini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo akan memasuki masa persidangan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E akan menjalani sidang perdana mulai senin pekan depan.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada E liezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E , dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.