Kebijakan Kemendag Soal Safeguard Measures Dinilai Inkonsistensi, DPR: Sulitkan Pelaku Usaha AC

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard
measures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator yang
dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencerminkan adanya inkonsistensi regulasi yang dibuat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Adapun regulasi yang dimaksud, Darmadi mengungkapkan, yaitu Permendag no 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor di mana salah satu produk yang dibatasi adalah produk pendingin ruangan (AC).

“Seharusnya Kemendag membuat kebijakan yang konsisten dan tidak menyulitkan
pelaku usaha,” kata Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Jumat (28/07/2022).

Kritik Kebijakan HET Minyak Goreng, Jokowi: Belum Efektif, Ada Permainan

Padahal, ungkap dia lagi, Permendag no 25 tahun 2022 membatasi impor pendingin ruangan (AC) di mana pelaku usaha harus mengajukan Persetujuan Impor (PI) apabila ingin melakukan impor pendingin ruangan (AC) secara utuh (CBU).

Atas terbitnya peraturan tersebut, Darmadi mengatakan, pelaku usaha sudah mematuhi sehingga tidak melakukan impor pendingin udara (AC) secara utuh.

Melainkan, lanjut dia, melakukan produksi di dalam negeri dan untuk melakukan produksi
dalam negeri maka harus mengimpor bahan baku produksi yang tidak tersedia di dalam negeri dan salah satunya adalah
evaporator.

“Tetapi yang terjadi malah pelaku usaha dilaporkan dan diselidiki oleh Komite Pengamanan Perdagangan
Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan,” sindir politikus PDIP itu.

Darmadi mengaku tak habis pikir ada kebijakan yang dalam praktiknya tidak sinkron dengan implementasi di bawah.

“Kemendag justru menyulitkan pelaku usaha industri dalam negeri yang ingin melakukan produksi tetapi malah diselidiki karena impor bahan baku produksi evaporator,” tandasnya.

Seharusnya, kata dia, Kemendag duduk bersama dengan
semua pemangku kepentingan industri dalam negeri dari hulu ke hilir.

“Agar mengetahui tentang kesiapan industri komponen
pendukung produksi pendingin ruangan (AC) sebelum membuat
suatu kebijakan agar kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Diketahui, penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang
diajukan PT Fujisei Metal Indonesia (FMI) pada 4 Juli 2022 lalu.

Darmadi menyatakan bahwa tidak mungkin semua kebutuhan evaporator yang merupakan bahan baku produksi Pendingin Ruangan bisa dipenuhi oleh PT Fujisei Metal Indonesia karena kebutuhan dari masing-masing pabrik pendingin berbeda-beda.

“Kebutuhan Pabrik Pendingin Ruangan (AC) pastilah berbeda dan tidak mungkin bisa dipenuhi
oleh 1 supplier. Sehingga inilah pentingnya Kemendag harus
mempunyai gambaran yang tepat tentang industri pendingin
ruangan(AC) sebelum menerbitkan suatu peraturan sehingga tidak menimbulkan hambatan berusaha di industri dalam negeri,” pungkasnya.

Tersangka Korupsi CPO Terkuak, Harga Minyak Goreng Akan Turun?,


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!