Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Kejati Aceh Akan Periksa Tiga Tersangka

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Kejati Aceh Akan Periksa Tiga Tersangka

ACEH, JITUNEWS.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.

Ketiga tersangka masing-masing PH, IR dan M selaku mantan dan anggota DPRK Simeulue tersebut rencananya akan diperiksa pada Senin, 22 Agustus 2022.

Berdalih Ikut Acara Club Mercy Demi Pulihkan Kesehatan, Roy Suryo Minta Maaf ke Polri

“Rencananya pada hari Senin 22 Agustus 2022 nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang berasal dari DPRK Simelue,” kata Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (20/8/2022).

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (11/8), namun gugatan praperadilan itu telah dicabut oleh yang bersangkutan.

Ali Rasab mengatakan, sebelumnya Kejati Aceh telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini. Tiga tersangka diantaranya sudah diperiksa terlebih dahulu pada Senin, 15 Agustus 2022.

“Dari enam tersangka, tiga orang yang dari ASN telah diperiksa pada hari Senin, 15 Agustus 2022 yaitu tersangka A, MRP dan R,” jelasnya.

Selain itu, kata Ali Rasab, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 98 orang saksi termasuk ahli Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka akan segera dilakukan pemberkasan perkara dan selanjutnya berkas tersebut akan memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Sebelumnya diketahui bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD DPRK Simeulue pada tahun 2019 sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 miliar tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejati Aceh menetapkan enam tersangka masing-masing M selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, R selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018 dan MRP pejabat pengelola keuangan.

Kemudian A selaku pengguna anggaran (PA), IR anggota DPRK Tahun 2014 – 2019 dan PH Wakil Ketua DPRK Simeulue Tahun 2019-2021.

Viral Video Roy Suryo Tertawa di Acara Club Mercy, Pelapor Mau Nangis: Itu Mewakii Kita Tentang Ketidakadilan


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!