Jaksa KPK Jadwalkan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP) hari ini, Kamis (7/7/2022).

Selain Abraham Mose, jaksa KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi Kadiv Pengembangan Usaha PT LEN Agus Iswanto dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Najoan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ini duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Baca juga: Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi, KPK Dalami Proses Pengadaan e-KTP

“Sidang e-KTP terdakwa Isnu Edhi dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, jaksa KPK mengagendakan menghadirkan saksi-saksi, Abraham Mose, Agus Iswanto, Willy Najoan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun terkait proyek e-KTP.

Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah orang salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.

“Bahwa Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa I Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu atau oramg lain yaitu memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, Johanes Marliem, atau suatu korporasi yaitu memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39 (Rp 2,3 triliun),” ucap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdukcapil serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Kemudian Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Disdukcapil Kemendagri pada suatu waktu antara Januari 2010 dan Desember 2013.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!