Istri Ferdy Sambo Dalam Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J

VIVA Nasional – Putri Candrawathi, istri dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menyusul 4 tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan mendalam tim khusus Polri berdasarkan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga cukup bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Istri Ferdy Sambo Dalam Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penetapan Tersangka Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo

“Penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
 
Andi Rian menyebut pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis, 18 Agustus 2022, yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan, tetapi tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” ujar Andi.

Peran Putri Candrawathi

Menurut Andi, rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

Penetapan Tersangka Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo

Penetapan Tersangka Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo

“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andi.

Penyidik menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.

Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.

“Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu,” kata Ganjar dalam perbincangan di tvOne, Jumat.

Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana. Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.

“Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338,” ujarnya

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

“Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!