Ini Syarat Pelaku Perjalanan, Wajib Tes COVID-19 Hingga Vaksin Booster

Sabtu, 9 Juli 2022 – 18:20 WIB

VIVA Lifestyle – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kini akan disesuaikan dengan situasi Pandemi COVID-19 saat ini. Lonjakan kasus yang mulai terjadi kembali dengan munculnya sub varian Omicron BA.4 dan BA.5, membuat Satuan Tugas (Satgas) kembali memberlakukan syarat tes PCR-Antigen pada PPDN.

Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat Nasional, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan penanganan COVID-19 sehingga perlu diganti.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis pernyataan resmi Satgas, dikutip Sabtu 9 Juli 2022.

Ada pun ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terh adap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Namun, syarat ini terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Memakai masker

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa masker. Pertama, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Selanjutnya, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan dan jaga jarak

Ilustrasi mencuci tangan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Tak lupa, diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Aplikasi PeduliLindungi

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version