Info Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Lengkap!

Tidak hanya penghasilan orang pribadi, setiap tahunnya pajak juga dikenakan pada kendaraan bermotor, lho, Gan. Kendaraan bermotor maupun mobil dikenakan pajak dengan tarif sesuai ketentuan masing-masing. Jika Juragan masih belum familier dengan info Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai dari cara mengecek, menghitung, maupun membayarnya, artikel berikut akan sangat membantu. Simak, yuk!

Daftar Isi

Apa itu pajak kendaraan bermotor? 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dibebankan oleh pemerintah Indonesia atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor beroda dan gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pihak yang wajib membayar pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan yang bersangkutan. Nantinya, dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam membangun dan memelihara jalan, serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022

Program pemutihan pajak kendaraan kembali dilaksanakan oleh beberapa provinsi yang ada di Indonesia pada 2022. Program ini digelar dengan tujuan meringankan tanggung jawab wajib pajak yang tidak membayar atau telat menjalankan kewajibannya. Selaku wajib pajak, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun maupun lima tahunan. Kalau Juragan ikut pemutihan, Juragan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus repot memikirkan denda, nih.

7 Provinsi yang gelar program pemutihan

Photo by Nataliya Vaitkevich (Pexels)

Seperti disebutkan sebelumnya, tidak semua provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, Gan. Saat ini, ada sembilan provinsi yang memberikan relaksasi keringanan pajak dengan program dan tenggat waktu yang berbeda. Setiap provinsi menetapkan ketentuan penghapusan denda hingga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tergantung kebijakan masing-masing. Berikut informasinya:

  1. Bali – Kebijakan relaksasi pajak oleh Pemprov Bali terdiri dari dua jenis. Pertama, program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022. Kedua, bebas denda untuk periode 4 April hingga 31 Agustus 2022.
  2. Jawa Timur – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemprov Jawa Timur berlangsung sejak 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Selain membebaskan warga Jawa Timur dari denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Pemprov melalui Bapenda Jatim juga membebaskan Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (Bea Balik Nama kedua).
  3. Sumatera Barat – Pemerintah Sumatera Barat juga melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022. Dengan program ini, warga setempat bisa menikmati gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan bebas denda.
  4. Kalimantan Tengah – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemprov Kalimantan Tengah digelar sejak tanggal 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022. Setiap warga Kalimantan Tengah dapat menikmati pembebasan denda, keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, gratis pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, serta gratis progresif ketiga dan seterusnya. 
  5. Kalimantan Utara – Pemprov Kalimantan Utara memberikan pembebasan atas pokok Bea Balik Nama pada kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara maupun yang bermutasi ke wilayah tersebut. Namun, warga Kalimantan Utara hanya bisa menikmati pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, tidak termasuk bebas denda. Program pemutihan ini berlangsung sejak 1 April sampai dengan 30 September 2022.
  6. Gorontalo – Kebijakan pemutihan pajak oleh Pemprov Gorontalo berlangsung sejak 4 Maret 2022. Pemprov Gorontalo memberikan warga setempat keringanan berupa gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan kedaluwarsa pajak. 
  7. Kepulauan Bangka Belitung – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak sejak 25 April hingga 29 Juli 2022. Warga setempat bisa menikmati gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca Juga: Info Lengkap Tentang PPN

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Photo by Nataliya Vaitkevich (Pexels)

Juragan bisa cek info pajak kendaraan bermotor dengan mudah melalui berbagai fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Secara online, setiap pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Fitur cek pajak kendaraan online ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat. 

Jadi, sekarang Juragan bisa cek kendaraan bermotor dan pajaknya secara online di mana saja dan kapan saja. Bisa lewat SMS, aplikasi, maupun website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili. Untuk informasi lebih lengkap, berikut beberapa cara yang bisa Juragan lakukan untuk cek pajak kendaraan bermotor.

  1. Situs web Samsat

Meskipun Pajak Kendaraan Bermotor bisa dicek dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), besaran pajak yang harus Juragan bayar setiap tahunnya mungkin berbeda, apalagi jika Juragan telat membayar pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan lewat pengecekan pajak kendaraan online via website e-Samsat.id dengan langkah-langkah berikut:

  • Gunakan smartphone untuk mengakses browser dan masuk ke link https://e-samsat.id
  • Pada halaman yang tersedia di website, isi formulir secara lengkap (Plat, Nomor, Seri, Nomor Rangka, dan Provinsi), lalu klik “Cek Sekarang”;
  • Juragan akan menemukan info pajak kendaraan bermotor dan nominal yang harus dibayar, serta info kendaraan, seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin;
  • Terdapat pula info pajak kendaraan dan PNBP, total yang harus Juragan bayar, beserta tanggal pajak, tanggal STNK, serta keterangan lainnya.
  1. Aplikasi Samsat

Tidak hanya melalui website, Gan, pengecekan info pajak kendaraan bermotor secara online juga bisa Juragan lakukan lewat aplikasi e-Samsat. Pertama-tama, pastikan Juragan sudah download aplikasi e-Samsat di Google Play Store. Setelah download aplikasi e-Samsat di Google Play Store, lanjutkan dengan melakukan langkah-langkah berikut.

  • Pilih wilayah kendaraan milik Juragan untuk cek info pajak kendaraan bermotor;
  • Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan;
  • Juragan akan menemukan info biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca Juga: Pelajari Rumus Mengatur Keuangan

  1. SMS Samsat

Jika tidak ingin repot mengakses website atau mengunduh aplikasi e-Samsat, Juragan bisa, lho, cek pajak kendaraan online melalui layanan SMS dengan cara berikut:

  • Pada layanan SMS, ketik Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor;
  • Kirim ke nomor 08112119211;
  • Contoh cara cek kendaraan bermotor melalui layanan SMS Samsat: Info B/6777/XF Hitam; 
  • Jika sudah terkirim, Juragan tinggal tunggu balasan SMS berisi kode bayar, info kendaraan, dan besaran nominal PKB yang harus dibayar.

Setelah cek pajak kendaraan bermotor, jangan lupa segera membayarnya. Untuk memberikan kemudahan pembayaran, Juragan bisa membayarnya di agen PPOB (Payment Point Online Banking) atau sekaligus menjadi agen PPOB lewat BukuWarung yang menawarkan banyak keunggulan dan manfaat.

Selain sudah dipercaya lebih dari 6,5 juta UKM dan UMKM di Indonesia, BukuWarung juga menawarkan proses pendaftaran yang cepat dan mudah, tidak butuh modal besar (cukup smartphone), serta menawarkan fitur pencatatan otomatis untuk membantu pengusaha dalam menjalankan bisnis dengan sangat baik. Yuk, download aplikasi BukuWarung  di Google Play Store sekarang!

Artikel ini bersumber dari bukuwarung.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version