ICW: Masyarakat Semakin Tak Percaya dengan Partai Politik, Jika Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan jika partai politik (parpol) masih mencalonkan kader eks koruptor pada Pemilu 2024 mendatang tidak menutup kemungkinan kepercayaan masyarakat terhadap parpol semakin menurun.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia April 2022, 46 persen masyarakat tidak percaya kepada parpol.

Satu faktornya adalah karena kader partai banyak yang terlibat dalam praktik korupsi.

“Kalau saja parpol tetap calonkan kader yang eks koruptor, bukan tidak mungkin masyarakat semakin tidak percaya terhadap parpol,” ujar Kurnia, Senin (29/8/2022), dalam diskusi daring bertajuk Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?

Di satu sisi, hal ini juga berarti menjadi indikasi parpol tidak pernah mempedulikan survei-survei yang dilakukan oleh lembaga survei.

“Mereka tidak mempedulikan suara masyarakat,” tambah Kurnia.

Kurnia mengambil contoh kasus korupsi KTP elektronik yang dilakukan oleh eks Ketua DPR RI Setya Novanto hingga membuat kerugian negara mencapai 2,3 triliun rupiah.

Kurnia menegaskan, tentu tidak ada masyarakat yang mau menerima Setya Novanto berpartisipasi dalam pemilu ketika misalnya nanti masa pidananya telah selelesai.

“Ambil contoh korupsi berjmaah DPR RI dalam kasus KTP elektronik, kerugian negara 2,3 triliun, bahkan mengantarkan ketua DPR RI Setya Novanto ke lembaga pemasyarkatan,” jelas Kurnia.

Baca juga: ICW Dorong KPU RI Pampang Wajah Calon Peserta Pemilu di Website

“Apakah aktor-aktor korupsi yang mengakibatkan sistem layanan publik caruk maruk satu Indoneisa, ketika mereka selesai jalani masa pidana kita rela nama mereka tercantum dalam kontek pemilihan legislatif. Tentu kita sudah tahu jawabannya,” Kurnia menambahkan.

Untuk diketahui mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar. 

Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut. 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version