redaksiutama.com – Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo .
Tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendak Main Badminton
Terkait hal itu, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo , Febri Diansyah menceritakan dua hal yang soal kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Sawit .
Pertama adalah perjalanan Ferdy Sambo ke rumah Duren Sawit .
Febri Diansyah menggambarkan kliennya sebenarnya tidak berniat mampir ke rumah di Kompleks Duren Tiga yang jadi lokasi pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Pasca emosi dan menangis mendengar kesaksian istrinya, Putri Candrawathi di rumah Saguling terkait kejadian di Magelang, Febri mengatakan Ferdy Sambo keluar dari rumah Saguling ingin bermain badminton.
Namun, Febri tidak menjelaskan di mana lokasi Ferdy Sambo akan bermain badminton.
Ia hanya menggambarkan lokasi jalan yang dilintasi Ferdy Sambo untuk ke tempat bermain badminton adalah rumah Duren Tiga.
“Jadi awalnya rencana FS adalah dari rumah Saguling adalah main badminton,” ucap Febri dikutip dari Kompas.TV, Kamis (13/10/2022).
Namun secara tiba-tiba Ferdy Sambo menyuruh sopir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga.
“Jadi saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton,” kata Febri.
“Namun ketika FS melihat dan lewat di depan rumah duren tiga, sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintah sopir untuk berhenti, meskipun tidak ada rencana saat itu ke rumah Duren Tiga,” ucap Febri.
Hal kedua yang disampaikan Febri Diansyah adalah peran Ferdy Sambo saat pembunuhan berlangsung.
Dalam keterangannya membangun narasi soal kejadian, Febri kemudian menceritakan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah Duren Tiga melakukan komunikasi ke Brigadir J .
Ferdy Sambo disebut turun untuk mengkonfirmasi perihal kejadian di Magelang.
“Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada (Brigadir) J tentang kejadian di Magelang,” kata Febri.
Selanjutnya, kata Febri, kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J .
Tapi yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J .
“Ada perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar Chard namun yang terjadi penembakan saat itu,” ujar Febri.
Seketika, kata Febri, Ferdy Sambo panik melihat Bharada E tembak Brigadir J .
Lalu, Ferdy Sambo bergegas mengambil senjata api milik Brigadir J di bagian pinggang dan menembakan ke bagian dinding.
Tidak hanya itu, Febri mengungkapkan kliennya kemudian memerintahkan ADC atau ajudan untuk memanggil ambulans.
Selanjutnya, sambung Febri, Ferdy Sambo menjemput istrinya atau Putri Candrawathi di kamar.
Ferdy mendekap wajah Putri Candrawathi agar tidak melihat situasi pasca-peristiwa penembakan Brigadir J .
Lalu, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mengantarkan istrinya kembali ke rumah Saguling.
“Ini adalah fase pertama peristiwa,” kata Febri.
30 JPU Dikerahkan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga akan mengerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang kasus pembunuhan berencana Sambo CS.
Kepala Kejari, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa para JPU yang bertugas akan bekerja secara maksimal.
“Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu,” kata Syarief.
9 Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo CS
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga majelis hakim untuk pimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo .
Mengutip Kompas.com, Wahyu Iman Santosa akan ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ketiganya akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo
Lalu untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, sidangnya akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com
Ferdy Sambo Sengaja Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J demi Selamatkan Bharada E yang Menembak
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Ferdy Sambo Sengaja Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J demi Selamatkan Bharada E yang Menembak
Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo, Akui Tak Perintahkan Menembak tapi Minta Bharada E Hajar Brigadir J
Ferdy Sambo Akui Bikin Skenario Tembak-tembak hingga Tewaskan Brigadir J Demi Selamatkan Bharada E
Di Hadapan Febri Diansyah, Ferdy Sambo Akhirnya Akui Membunuh Brigadir J, Terlalu Emosional
Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Janji Objektif
TAMPAK Wanti-wanti Febri Diansyah Hati-hati Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Diminta Tak Lindungi Putri
Geli Banget! Bentuk Oleh-oleh Unik Bisa Bikin Muntah
Komnas HAM: Gas Air Mata Pertama Kali Ditembakkan ke Arah Tribun Selatan saat Tragedi Kanjuruhan
Terkait Kejadian di Magelang, Kuat Ma’ruf Desak Putri Candrawathi Segera Lapor Ferdy Sambo
Sinyal Kylian Mbappe Tak Betah di PSG, Legenda Timnas Prancis Turun Tangan Nasehati Sang Striker
Kronologi Kapolda Metro Jaya ‘Duel’ dengan Paspampres hingga Sita KTA, Gara-gara Hambat Kegiatannya
Remaja Dirudapaksa hingga Hamil, Pelaku Bekap dan Ikat Korban Pakai Tali Pramuka saat Beraksi