Definisi Polis Lapse, Penyebab, dan Cara Memulihkannya

Membayar premi tepat waktu adalah salah satu kewajiban kita sebagai pemilik polis asuransi. Jika premi tidak dibayar tepat waktu, maka polis bisa lapse.

Dengan membayar premi tepat waktu, kita akan tetap mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut, yakni perlindungan atas segala risiko yang telah disepakati.

Jika kita tidak membayar premi asuransi hingga masa tenggang (grace period) berlalu, maka jangan kaget jika status polis kita menjadi lapse.

Pengertian polis lapse

Polis lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo. 

Setiap pemegang polis diberikan batas waktu setiap bulannya untuk membayar premi. Jika sampai waktu yang ditentukan premi tidak dibayar, maka akan diberlakukan masa tenggang atau grace period

Umumnya, masa tenggang diberlakukan selama 30 hari. Dalam masa tersebut, kamu bisa segera membayar premi yang terlambat dibayar sebelumnya. 

Apabila sampai masa tenggang habis premi masih belum juga dibayarkan, maka polis akan menjadi lapse

Dengan kata lain, asuransi diberhentikan dan tidak lagi berlaku. Jadi, kamu tidak akan bisa melakukan klaim. Kondisi ini adalah kebalikan dari status polis aktif atau disebut inforce.

Penyebab terjadinya polis lapse

Istilah polis lapse ini sebenarnya lebih sering disebutkan dalam produk unit link ketimbang asuransi pada umumnya. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab polis lapse. Beberapa di antaranya adalah: 

1. Pembayaran premi tertunggak

Di dalam ketentuan asuransi konvensional pada umumnya, jika kita tidak membayar premi asuransi, maka kita sama saja tidak membayar biaya asuransinya. 

Dengan demikian kontrak asuransi otomatis akan berakhir pada saat itu juga. Akan tetapi, dalam asuransi unit link tidak demikian.

Dalam dua tahun pertama, nasabah harus membayar premi sebelum melewati masa tenggang yang lamanya berkisar antara 30-45 hari. Jika sudah melewati ketentuan tersebut, maka status polis menjadi tidak aktif.

2. Nilai investasi tidak mencukupi

Nilai investasi yang sudah ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya polis. Nilai investasi yang dimaksud ada pada asuransi unit link.

Dalam jenis asuransi unit link, setelah polis asuransi berusia dua tahun, maka semua biaya-biaya polis otomatis akan dipotong dari nilai investasi, tanpa melihat apakah nasabah sudah membayarkan premi regulernya atau belum.

Biaya ini meliputi biaya akuisisi yang masih tersisa, biaya asuransi, dan biaya administrasi. Jika nilai investasi yang ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya tersebut, maka polis asuransi otomatis akan menjadi lapse

Nilai investasi dari asuransi unit link bisa terdampak oleh beberapa hal, di antaranya:

  • Tertanggung tidak membayar premi secara rutin
  • Sering melakukan penarikan dana tunai
  • Kinerja investasi tidak baik untuk jangka waktu yang cukup lama yang khususnya pada saat tertanggung sedang dalam masa .

Dampak bagi nasabah jika polis lapse

Selain kita tidak bisa mendapatkan manfaat pertanggungan, status polis lapse juga punya beberapa dampak lainnya, lho, seperti:

1. Harus membayar premi atau tunggakan biaya asuransi

Jika polis asuransi unit link mengalami lapse di dua tahun pertama, maka untuk memulihkannya harus membayar premi sejumlah bulan yang tertunggak. 

Kita sebagai nasabah juga harus membayar biaya asuransi dan administrasi yang terutang.

2. Masa tunggu dimulai dari awal lagi

Jika polis asuransi dipulihkan dari kondisi lapse, maka masa tunggu manfaat asuransinya akan dimulai dari awal selayaknya polis baru. Misalnya terkait manfaat penyakit kritis ada masa tunggu 90 hari. 

Maka, jika kita didiagnosis terkena penyakit kritis sebelum melewati 90 hari sejak tanggal pemulihan polis asuransi kembali, maka klaim manfaat penyakit kritis tidak akan ditanggung. Dengan begitu, kita menjadi rugi, bukan?

Padahal jika status polis kita inforce atau aktif, kita akan mendapatkan manfaat pertanggungan atas penyakit kritis tersebut.

3. Klaim bernilai besar bisa lebih sulit dan lama

Jika tertanggung mengajukan klaim di masa dua tahun pertama asuransi, terutama yang memiliki nilai pertanggungan yang besar, kemungkinan diperlukan investigasi.

Nah, hal itu juga akan berlaku ketika kita berada di tahap memulihkan status polis lapse sebab polis kita akan dihitung kembali dari awal. Sebagai akibatnya, proses klaim akan menjadi lebih sulit dan lebih lama diproses.

4. Dapat dikenakan pemeriksaan kesehatan lagi

Masing-masing perusahaan asuransi memiliki peraturan dan kebijakan tersendiri mengenai cara atau teknis pemulihan polis yang sudah berstatus lapse.

Di beberapa perusahaan asuransi, jika status polis asuransi yang mengalami lapse berlangsung di antara 2-3 bulan, tertanggung dapat memulihkan kembali polis asuransinya hanya dengan membayarkan premi yang tertunggak. 

Namun jika polis mengalami lapse lebih dari tiga bulan, maka nasabah diharuskan untuk mengisi beberapa pertanyaan kesehatan kembali.

Bahkan seandainya di masa lapse tersebut tertanggung mengalami sakit, kemungkinan besar akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lagi. 

Biaya medical check up yang ditagih harus ditanggung oleh nasabah, berbeda dengan proses saat pertama kali mengajukan polis yang biasanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

5. Ada kemungkinan pemulihan polis tidak disetujui

Jika dari hasil medical check-up atau pemeriksaan kesehatan, ditemukan adanya masalah atau kondisi kesehatan yang memberatkan, maka ada kemungkinan polis tersebut tidak dapat dipulihkan lagi.

Tapi, mungkin juga kalau polis masih dapat dipulihkan, namun akan dikenakan ekstra premi alias tarif premi menjadi lebih besar.

Cara memulihkan atau mengaktifkan polis lapse

Jika status polis kita terlanjur mengalami lapse, apa yang harus nasabah lakukan? Tenang saja, polis yang lapse bisa diaktifkan atau dipulihkan kembali, namun setiap perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Allianz misalnya, mensyaratkan untuk membayar premi tertunggak dalam waktu dua bulan tanpa harus mengisi form pemulihan dan polis otomatis aktif kembali.

Tetapi, jika sudah tiga bulan atau lebih, maka selain bayar premi tertunggak, kita juga harus mengisi Form Pemulihan Polis. 

Di dalam form tersebut ada pertanyaan mengenai riwayat kesehatan. Jadi, jika selama polis lapse ada perubahan kondisi kesehatan, misalnya pernah sakit, maka harus kita laporkan.

Kemungkinannya, proses pemulihan polis bisa lebih lama karena bisa saja nasabah diminta tes medis dengan biaya sendiri. Bahkan jika kondisi kesehatan sudah tidak baik, pemulihan polis berisiko ditolak.

Dengan adanya kemungkinan-kemungkinan di atas, sebaiknya selalu ingat untuk memenuhi kewajiban membayar premi tepat waktu. Jangan sampai menunda-nunda hingga polis kita hingga akhirnya terjadi lapse.

Sebagai saran, utamakan untuk memenuhi kewajiban membayar premi bulanan secara autodebet dari rekening bank gaji atau penghasilan bulanan kita supaya tidak terlupa.

Mau dapat tips-tips bermanfaat soal memilih produk asuransi dan premi yang cocok dengan bujet kita, konsultasikan saja di Lifepal.

Tips dari Lifepal! Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran kesehatan, perjalanan, bisnis, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian. 

Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!

Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi pilihanmu nantinya.

Temukan referensi berbagai perusahaan dan produk asuransi, bandingkan polis, hemat, klaim serta konsultasi secara gratis hanya di Lifepal! 

Cari tahu asuransi jiwa yang paling sesuai kebutuhanmu dengan mengisi kuis jenis asuransi jiwa terbaik berikut ini.

Pertanyaan seputar lapse

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!