Daftar Gaji Dinas Perhubungan Lengkap dengan Tunjangan. Mau Daftar?

2 menit

Tertarik untuk melamar ke Dinas Perhubungan? Konon, gaji yang mereka beri untuk karyawannya relatif tinggi, lo! Simak berapa gaji dinas perhubungan dan tunjangannya di sini!

Banyak orang cukup tertarik melamar ke Dinas Perhubungan karena gajinya yang konon fantastis.

Namun, benarkah demikian?

Sama seperti gaji PNS pada umumnya, pendapatan bulanan karyawan Dinas Perhubungan bergantung pada golongan karyawan tersebut.

Semakin tinggi golongannya, maka akan semakin tinggi juga gaji dan tunjangan yang didapatkan.

Oleh karena itu, simak besaran gaji Dinas Perhubungan dan tunjangannya di bawah ini!

Besaran Gaji Dinas Perhubungan yang Menggiurkan

Daftar Gaji Dinas Perhubungan Lengkap dengan Tunjangan. Mau Daftar?

sumber: dishub.depok.go.id

Dinas perhubungan memiliki empat golongan karyawan yang dibedakan berdasarkan pendidikan.

Keempat golongan ini memiliki gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.

Dilansir dari kompas.com, berikut adalah gaji Dinas Perhubungan berdasarkan golongannya:

Golongan I untuk Lulusan SD dan SMP

Golongan IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II untuk Lulusan SMA dan D3

Golongan IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III untuk Lulusan S1 sampai S3

Golongan IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja Pekerja Dinas Perhubungan

tunjangan kinerja dinas perhubungan

sumber: pontas.id

Selain gaji, karyawan Dinas Perhubungan juga mendapatkan tunjangan tiap bulannya.

Tunjangan yang diterima oleh karyawan pun berbeda, tergantung dengan kelas dan jabatan yang mereka miliki.

Besarannya pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ada pun kemungkinan karyawan mendapatkan tunjangan yang lebih besar apabila memiliki penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja yang baik.

Dilansir dari kompas.com, berikut adalah tunjangan kinerja jabatan PNS di Kementerian Perhubungan:

  • Kemenhub kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kemenhub kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kemenhub kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kemenhub kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kemenhub kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kemenhub kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kemenhub kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kemenhub kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
  • Kemenhub kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kemenhub kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kemenhub kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kemenhub kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kemenhub kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kemenhub kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kemenhub kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kemenhub kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kemenhub kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

***

Semoga artikel ini menginspirasi Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Cisauk Point?

Temukan penawaran menariknya di 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!