Daftar Gaji Bidan PNS dan Non-PNS di Indonesia. Besaran Mana?

2 menit

Penasaran berapa gaji yang didapatkan para bidan? Apakah lebih besar upah bidan PNS atau swasta? Yuk, simak jawabannya di sini!

Upah yang didapatkan oleh para bidan akan berbeda-beda, tergantung dengan berbagai faktor.

Salah satu faktor yang memengaruhi adalah apakah bidan tersebut seorang PNS atau bukan.

Seorang bidan PNS pastinya mendapatkan pendapatan pokok dan tunjangan setiap bulannya dari pemerintah.

Namun, benarkah jumlahnya masih lebih kecil dari upah bidan swasta?

Melansir dari pintarjualan.id, simak saja besaran gaji bidan di bawah ini!

Gaji Bidan PNS Terampil

sumber: kumparan.com

1. Bidan Pelaksana

Berikut adalah informasi gaji bidan pelaksana:

  • Pemula (golongan II/A): Rp1.929.000 per bulan
  • Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/B): Rp2.103.000 per bulan
  • Pengatur (golongan II/C): Rp2.192.300 per bulan
  • Pengatur Tingkat I (golongan II/D): Rp2.285.000 per bulan

2. Bidan Pelaksana Lanjutan

Selanjutnya, ada bidan pelaksana yang mendapatkan upah sebagai berikut:

  • Penata Muda(golongan III/A): Rp.2.456.700 per bulan
  • Penata Muda Tingkat I (golongan III/B): Rp2.560.600

3. Bidan Penyelia

Jabatan tertinggi bidan terampil adalah Bidan Penyelia yang bisa dibagi menjadi dua golongan seperti di bawah ini:

  • Penata golongan III/C yang digaji Rp2.668.900 per bulan
  • Penata tingkat I yang masuk golongan III/D dengan upah Rp2.781.800 per bulan

Gaji Bidan PNS Ahli

sumber: hipwee.com

1. Bidan Pratama

Bidan Pratama adalah pangkat awal yang diperoleh seorang bidan ahli.

Berikut adalah informasi gaji yang diterima bidan Pratama:

  • Penata Muda (golongan III/A): Rp2.456.700 per bulan
  • Penata Muda Tingkat I (golongan III/B): Rp2.560.000 per bulan

2. Bidan Muda

Bidan Muda juga dibagi menjadi dua golongan, yakni Penata dan Penata Tingkat I.

Berikut adalah upah yang mereka dapatkan:

  • Penata (golongan III/C): Rp2.668.900 per bulan
  • Penata Tingkat I (golongan III/D): Rp2.781.800 per bulan

3. Bidan Madya

Jabatan tertinggi bidan PNS adalah bidan Madya.

Adapun informasi gajinya adalah sebagai berikut:

  • Pembina (golongan IV/A): Rp2.899.500 per bulan
  • Pembina Tingkat I (golongan IV/B): Rp3.022.100 per bulan
  • Pembina Utama Muda (golongan IV/C): Rp3.149.900 per bulan

Semua gaji PNS di atas belum termasuk dengan tunjangan makan, transportasi, perjalanan dinas, dan masih banyak lagi.

Jika dijumlahkan, maka upah bidan PNS yang didapatkan bisa mencapai puluhan juta per bulannya.

Gaji Bidan Non-PNS

sumber: promediateknologi.com

Terakhir, ada gaji bidan non-PNS yang bekerja di rumah sakit swasta.

Pendapatan seorang bidan di rumah sakit swasta tergolong besar dan umumnya mengikuti standar UMR per daerah.

Hal ini berarti bidan non-PNS bisa mendapatkan upah sebesar Rp3,24 juta hingga Rp7,70 juta per bulannya.

Berbeda dengan bidan PNS yang diberi tunjangan, bidan non-PNS umumnya diberi bonus dan insentif dari rumah sakit.

Bonus tersebut berupa uang makan, bonus operasi, transportasi, lembur, dan lain sebagainya.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak juga informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah di Medan? Rorinata Residence bisa jadi opsi terbaik yang kamu pilih.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version