Daftar Bisnis Milik Konglomerat dan Koruptor Surya Darmadi

2 menit

Nama Surya Darmadi menjadi populer karena berhasil rugikan negara capai triliunan rupiah. Selain menjadi koruptor, pria ini juga konglomerat yang punya bisnis ini!

Melansir dari kompas.com, Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi menjadi terdakwa koruptor pencucian uang di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Konon, pria yang satu ini telah merugikan negara sampai Rp78 triliun sehingga Surya menjadi koruptor terbesar di Indonesia.

Pebisnis ini telah menjadi buron sejak tahun 2014 dan diperkirakan sedang bersembunyi di Singapura.

Simak bisnis yang dimiliki Surya di bawah ini!

Bisnis Milik Konglomerat Surya Darmadi

Daftar Bisnis Milik Konglomerat dan Koruptor Surya Darmadi

sumber: headtopics.com

Mengutip dari kontan.co.id, Surya Darmadi adalah pemilik bisnis PT Duta Palma Group.

Bisnis yang ia miliki ini membuat Surya menjadi seorang taipan Indonesia dan masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28.

Saking kayanya, menurut Forbes, total nilai kekayaan Surya dari PT Duta Palma Group kala itu mencapai USD45 miliar di tahun 2018.

PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group adalah perusahaan yang berdiri di Jakarta pada tahun 1987.

Salah satu anak perusahaan PT Duta Palma Group adalah Darmex Agro yang menjadi salah satu pengekspor kelapa sawit di Indonesia.

Perusahaan ini mendirikan banyak pabrik dan penyulingan di Riau dan Kalimantan dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

PT Duta Palma Group kabarnya telah membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup tanpa hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tak hanya itu, lima anak perusahaan ini tidak memiliki izin usaha perkebunan.

Lima anak perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Merugikan Negara sampai Triliunan Rupiah

kerugian negara oleh surya darmadi

sumber: headtopics.com

Melansir dari kompas.com, Kejagung mengatakan PT Duta Palma Group telah merugikan negara sampai Rp78 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Kerugian dihitung dari banyak aspek seperti kewajiban pembayaran yang tak terpenuhi, dana reboisasi yang tak dibayar, dan nilai produksi sawit.

Tak hanya itu, perusahaan ini juga telah melakukan kerugian lingkungan akibat perambahan hutan yang diubah menjadi hutan kelapa sawit.

***

Itu dia bisnis yang dimiliki taipan Indonesia, Surya Darmadi.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian.

Ada banyak pilihan properti menarik, seperti perumahan Grand Asritama Cihanjuang.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!